MERAUKE- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MS, ditemui media ini mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
‘’Kalau selama ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang tersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Tapi pemanggilan yang akan dilakukan ini dalam kapasitas sebagai tersangka,’’ kata Andre MS, Jumat (2/11). Pemanggilan ini tambahnya akan dilakukan minggu depan setelah libur Tahun baru.
Diketahui sebelumnya, bendahara Bunda PAUD Papua Selatan tersebut berisial YM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga, penyidik Tipikor Polres Merauke tinggal tahap II atau melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada BUNDA Papua Papua Selatan. Namun dari dana tersebut, ternyata hampir setengah dari dana tersebut dkorupsi. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Merauke akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan berinisial AI yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MS, ditemui media ini mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
‘’Kalau selama ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang tersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi. Tapi pemanggilan yang akan dilakukan ini dalam kapasitas sebagai tersangka,’’ kata Andre MS, Jumat (2/11). Pemanggilan ini tambahnya akan dilakukan minggu depan setelah libur Tahun baru.
Diketahui sebelumnya, bendahara Bunda PAUD Papua Selatan tersebut berisial YM yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga, penyidik Tipikor Polres Merauke tinggal tahap II atau melimpahkan tersangka bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp 8,5 miliar kepada BUNDA Papua Papua Selatan. Namun dari dana tersebut, ternyata hampir setengah dari dana tersebut dkorupsi. Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos