Monday, August 4, 2025
25.7 C
Jayapura

Bendera Merah Putih Hingga Umbul-umbul Warnai Setiap Sudut Kota Timika

MIMIKA – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 tahun, setiap sudut kota Timika terpantau mulai diwarnai bendera merah putih hingga umbul-umbul.  Pantauan media ini, Jumat (1/8/2025), beberapa titik di wilayah Kota Timika juga banyak ditemui penjual bendera.

Di median jalan juga terlihat warna merah putih berjejer sejauh mata memandang, menandakan semarak kemerdekaan yang sudah digencarkan oleh masyarakat dan juga pemerintah daerah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Dinas Satpol PP, Ibrahim, mengatakan pemasangan bendera berada pada beberapa titik jalan di wilayah kota Timika. Sebab bukan hanya Satpol PP saja, tetapi juga melibatkan TNI, Polri, dan Kantor SAR Timika.

Baca Juga :  Pemkab Biak Numfor Komitmen Tingkatkan Kualitas Guru

“Kalau kami pemasangannya mulai dari Pasar Sentral Timika sampai lampu merah (perempatan Hasanuddin-Budi Utomo,red), sedangkan TNI, Polri dan SAR di sepanjang jalan SP 2 (Jalan Cenderawasih),” ujarnya.

Kata Ibrahim, mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah menerbitkan Surat Edaran.

Adapun legalitas hukum tersebut adalah Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 400.14.4.3/0859/2025 yang berisikan imbauan menyemarakkan HUT kemerdekaan RI ke 80 tahun.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Mimika untuk mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumah, tempat usaha maupun kantor secara serentak mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

MIMIKA – Dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80 tahun, setiap sudut kota Timika terpantau mulai diwarnai bendera merah putih hingga umbul-umbul.  Pantauan media ini, Jumat (1/8/2025), beberapa titik di wilayah Kota Timika juga banyak ditemui penjual bendera.

Di median jalan juga terlihat warna merah putih berjejer sejauh mata memandang, menandakan semarak kemerdekaan yang sudah digencarkan oleh masyarakat dan juga pemerintah daerah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Dinas Satpol PP, Ibrahim, mengatakan pemasangan bendera berada pada beberapa titik jalan di wilayah kota Timika. Sebab bukan hanya Satpol PP saja, tetapi juga melibatkan TNI, Polri, dan Kantor SAR Timika.

Baca Juga :  Ditebas, Tangan Kiri Seorang Warga Merauke Putus

“Kalau kami pemasangannya mulai dari Pasar Sentral Timika sampai lampu merah (perempatan Hasanuddin-Budi Utomo,red), sedangkan TNI, Polri dan SAR di sepanjang jalan SP 2 (Jalan Cenderawasih),” ujarnya.

Kata Ibrahim, mengenai hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga telah menerbitkan Surat Edaran.

Adapun legalitas hukum tersebut adalah Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 400.14.4.3/0859/2025 yang berisikan imbauan menyemarakkan HUT kemerdekaan RI ke 80 tahun.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Mimika untuk mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumah, tempat usaha maupun kantor secara serentak mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/