Bendera Merah Putih Hingga Umbul-umbul Warnai Setiap Sudut Kota Timika

Sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi maka pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT semua masyarakat diimbau untuk menghentikan kegiatan sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, (kegiatan membahayakan jika dihentikan dikecualikan).

“Sesuai dengan surat edaran itu, nantinya setalah tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025, kami akan melakukan patroli pengecekan, dan apabila kedapatan masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih, akan dilakukan imbauan kembali hingga melakukan pemasangan,” pungkas Ibrahim. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Capai 350 Hingga 450 Kasus HIV Pertahun, 98 Persen Melalui Hubungan Seksual

Sebagai bentuk penghormatan terhadap detik-detik proklamasi maka pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 10.17 WIT hingga 10.20 WIT semua masyarakat diimbau untuk menghentikan kegiatan sejenak dan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, (kegiatan membahayakan jika dihentikan dikecualikan).

“Sesuai dengan surat edaran itu, nantinya setalah tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025, kami akan melakukan patroli pengecekan, dan apabila kedapatan masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih, akan dilakukan imbauan kembali hingga melakukan pemasangan,” pungkas Ibrahim. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Resiko Tinggi, ABK dan Nelayan Dilindungi BPJS Tenaga Kerja

Berita Terbaru

Artikel Lainnya