Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Empat Napi Lapas Tanah Merah Kabur

MERAUKE- Empat  warga binaan atau Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas III D Tanah Merah,  Kabupaten  Boven Digoel berhasil kabur, Minggu (2/8) lalu.  Kalapas Klas III D  Marthen Bake Palionan   dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan bahwa 4  warga  binaannya tersebut   berhasil kabur dari   Lapas Tanah Merah.   

   Keempat  Napi yang  kabur   tersebut adalah Ronaldo Trimo Wogan  yang divonis selama  8 tahun karena kasus  pembunuhan (pasal 338 KUHP),  Wilhelmus Alfin/Moa   yang divonis 20 tahun  karena merencanakan pembunuhan istrinya sendiri (pasal 340),  Ridhgo Maluop  yang divonis  selama 5 tahun 3 bulan kaena  kasus Narkotika  jenis Ganja (Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009),  dan  Vincen Wandawon  yang divonis selama 5 tahun karena kasus pembunuhan  (pasal 340).  

Baca Juga :  Siswi SMKN 3 Merauke  Ditikam OTK

   Namun dari 4  warga binaan yang  kabur tersebut, lanjut  Kalapas, satu  diantaranya  telah berhasil ditangkap. “Satu sudah berhasil ditangkap atas nama Vincen Wandawon.  Masih 3   yang kita lakukan pencarian. Kami   sudah koordinasikan dengan pihak   kepolisian  untuk membantu  kita melakukan pemcarian,” jelasnya.   

  Menurut  dia, keempat  Narapidana tersebut  berhasil kabur  Minggu (2/8) sekitar   pukul 15.00 WIT, dengan cara merusak   pintu  kayu yang ada di sekitar pos belakang. Setelah   merusak pintu  kemudian memanjat  tembok luar   dan berhasil kabur. 

   Saat itu, lanjut dia, petugas  yang piket  tidak mendeteksi  rencana ke-4  Narapidana  tersebut kabur. “Saat itu, petugas kami  lagi berada di   bagian  belakang dan  antara  bagian  depan dan belakang  tersebut   berjauhan  sehingga  tidak kedengaran saat  terjadi pengrusakan   pintu  kayu tersebut,”  jelasnya.

Baca Juga :  Pembongkaran Kantor Dukcapil Merauke Ditunda

   Namun demikian, kata Marthen, ketiga Narapidana yang belum ditangkap  tersebut sudah   masuk dalam Daftar  Pencarian  Orang (DPO).   ‘’Ketiganya  sudah  kita DPO kan,’’ tandasnya.   

   Untuk diketahui, keempat   Narapidana  yang berhasil  kabur tersebut  sebelumnya   berada di Lapas Merauke. Namun karena permintaan  dari  para Narapidana tersebut dengan alasan  agar lebih dekat dengan  keluarga mereka, sehingga  pada  awal bulan  Juli  2020   lalu mereka dipindahkan   dari Lapas Klas IIB Merauke ke  Lapas Kelas IID  Tanah Merah. Namun  4 orang berhasil  melarikan  diri. (ulo/tri)  

MERAUKE- Empat  warga binaan atau Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas III D Tanah Merah,  Kabupaten  Boven Digoel berhasil kabur, Minggu (2/8) lalu.  Kalapas Klas III D  Marthen Bake Palionan   dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan bahwa 4  warga  binaannya tersebut   berhasil kabur dari   Lapas Tanah Merah.   

   Keempat  Napi yang  kabur   tersebut adalah Ronaldo Trimo Wogan  yang divonis selama  8 tahun karena kasus  pembunuhan (pasal 338 KUHP),  Wilhelmus Alfin/Moa   yang divonis 20 tahun  karena merencanakan pembunuhan istrinya sendiri (pasal 340),  Ridhgo Maluop  yang divonis  selama 5 tahun 3 bulan kaena  kasus Narkotika  jenis Ganja (Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009),  dan  Vincen Wandawon  yang divonis selama 5 tahun karena kasus pembunuhan  (pasal 340).  

Baca Juga :  Hari ini, Komisi V dan IX DPR RI Kunjungi Merauke 

   Namun dari 4  warga binaan yang  kabur tersebut, lanjut  Kalapas, satu  diantaranya  telah berhasil ditangkap. “Satu sudah berhasil ditangkap atas nama Vincen Wandawon.  Masih 3   yang kita lakukan pencarian. Kami   sudah koordinasikan dengan pihak   kepolisian  untuk membantu  kita melakukan pemcarian,” jelasnya.   

  Menurut  dia, keempat  Narapidana tersebut  berhasil kabur  Minggu (2/8) sekitar   pukul 15.00 WIT, dengan cara merusak   pintu  kayu yang ada di sekitar pos belakang. Setelah   merusak pintu  kemudian memanjat  tembok luar   dan berhasil kabur. 

   Saat itu, lanjut dia, petugas  yang piket  tidak mendeteksi  rencana ke-4  Narapidana  tersebut kabur. “Saat itu, petugas kami  lagi berada di   bagian  belakang dan  antara  bagian  depan dan belakang  tersebut   berjauhan  sehingga  tidak kedengaran saat  terjadi pengrusakan   pintu  kayu tersebut,”  jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Brawijaya Diusulkan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas 

   Namun demikian, kata Marthen, ketiga Narapidana yang belum ditangkap  tersebut sudah   masuk dalam Daftar  Pencarian  Orang (DPO).   ‘’Ketiganya  sudah  kita DPO kan,’’ tandasnya.   

   Untuk diketahui, keempat   Narapidana  yang berhasil  kabur tersebut  sebelumnya   berada di Lapas Merauke. Namun karena permintaan  dari  para Narapidana tersebut dengan alasan  agar lebih dekat dengan  keluarga mereka, sehingga  pada  awal bulan  Juli  2020   lalu mereka dipindahkan   dari Lapas Klas IIB Merauke ke  Lapas Kelas IID  Tanah Merah. Namun  4 orang berhasil  melarikan  diri. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya