Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Lima Tahun Disclaimer, Pemda Biak Raih Opini WDP

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang saat menyerahkan LHP LKPD kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Jayapura, Senin (3/8). ( FOTO: ROY/HUMAS PEMDA BIAK NUMFOR )

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akhirnya berhasil keluar dari zona merah dengan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Papua memberikan penilaian dengan opini WDP. 

   Meskipun hanya WDP, namun hal ini boleh dikatakan sangat membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor saat ini. Sebab, lima tahun berturut-turut sebelumnya mendapatkan disclaimer. Bahkan, di tahun 2013 BPK memberikan catatan penilaian tidak wajar. 

   Penyerahan LHP LKPD itu dilakukan langsung oleh  Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Jayapura, Senin (3/8). Penyerahan LHP itu juga disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Milka Rumaropen dan sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Baca Juga :  Asosiasi Kepala Desa Biak Bantah Isu Bupati Minta Uang Pada Kades Guna STC

  Raihan opini dengan WDP itu sebenarnya sudah luar biasa di masa kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd karena baru dilantik sebagai Bupati definitif tanggal 19 Maret 2019 lalu, sehingga boleh dikatakan terobosan reformasi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan sudah mulai memperlihatkan adanya perubahan dengan opini yang mulai merangkak naik dari disclaimer menjadi WDP. 

  “Memang masih ada sejumlah hal yang menjadi catatan, namun ini akan memacu dan memotivasi untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah. Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga kita sudah bisa mulai melangkah lebih baik dari sebelumnya, dan kita akan terus berbenah demi kemajuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,”ujar Bupati.  

   Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Paula Hendry Simatupang dalam sambutannya menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang menjadi pemeriksaan atas laporan keuangan, diantaranya; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Baca Juga :  Pengurus PDIP Di 19 PAC Resmi Dilantik

  “Perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD,”  kata Hendry dalam sambutannya. 

  Penilaian itu, lanjutnya, memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interen. 

  Bupati Herry Ario Naap juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Pemeriksa  BPK RI yg telah lalukan pemeriksaan terhadap semua entitas keuangan dan aset daerah di Kabupaten Biak Numfor. Apa yang menjadi catatan BPK akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan penyelenggaraaan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang bersih dan berwibawa. (itb/tri)

Berikut Opini BPK Terhadap LHP LKPD Pemda Biak Numfor Selama 15 Tahun 

1. Tahun 2006 Disclaimer

2. Tahun 2007 Disclaimer

3. Tahun 2008 Disclaimer

4. Tahun 2009 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

5. Tahun 2010 Disclaimer

6. Tahun 2011 Disclaimer

7. Tahun 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

8. Tahun 2013 Tidak Wajar

9. Tahun 2014 Disclaimer

10. Tahun 2015 Disclaimer

11. Tahun 2016 Disclaimer

12. Tahun 2017 Disclaimer

13. Tahun 2018 Disclaimer

14. Tahun 2019 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang saat menyerahkan LHP LKPD kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Jayapura, Senin (3/8). ( FOTO: ROY/HUMAS PEMDA BIAK NUMFOR )

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akhirnya berhasil keluar dari zona merah dengan meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun 2019, BPK Perwakilan Provinsi Papua memberikan penilaian dengan opini WDP. 

   Meskipun hanya WDP, namun hal ini boleh dikatakan sangat membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Biak Numfor saat ini. Sebab, lima tahun berturut-turut sebelumnya mendapatkan disclaimer. Bahkan, di tahun 2013 BPK memberikan catatan penilaian tidak wajar. 

   Penyerahan LHP LKPD itu dilakukan langsung oleh  Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua, di Jayapura, Senin (3/8). Penyerahan LHP itu juga disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor Milka Rumaropen dan sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Baca Juga :  Pengurus PDIP Di 19 PAC Resmi Dilantik

  Raihan opini dengan WDP itu sebenarnya sudah luar biasa di masa kepemimpinan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd karena baru dilantik sebagai Bupati definitif tanggal 19 Maret 2019 lalu, sehingga boleh dikatakan terobosan reformasi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan sudah mulai memperlihatkan adanya perubahan dengan opini yang mulai merangkak naik dari disclaimer menjadi WDP. 

  “Memang masih ada sejumlah hal yang menjadi catatan, namun ini akan memacu dan memotivasi untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah. Saya juga memberikan apresiasi kepada semua kepala OPD dan bendahara serta semua pihak yang ikut mendukung sehingga kita sudah bisa mulai melangkah lebih baik dari sebelumnya, dan kita akan terus berbenah demi kemajuan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor,”ujar Bupati.  

   Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Paula Hendry Simatupang dalam sambutannya menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang menjadi pemeriksaan atas laporan keuangan, diantaranya; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. 

Baca Juga :  Danrem 173/PVB yang Baru Disambut Tradisi Satuan

  “Perlu pula kami jelaskan bahwa opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD,”  kata Hendry dalam sambutannya. 

  Penilaian itu, lanjutnya, memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecakupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian interen. 

  Bupati Herry Ario Naap juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tim Pemeriksa  BPK RI yg telah lalukan pemeriksaan terhadap semua entitas keuangan dan aset daerah di Kabupaten Biak Numfor. Apa yang menjadi catatan BPK akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan penyelenggaraaan pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang bersih dan berwibawa. (itb/tri)

Berikut Opini BPK Terhadap LHP LKPD Pemda Biak Numfor Selama 15 Tahun 

1. Tahun 2006 Disclaimer

2. Tahun 2007 Disclaimer

3. Tahun 2008 Disclaimer

4. Tahun 2009 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

5. Tahun 2010 Disclaimer

6. Tahun 2011 Disclaimer

7. Tahun 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

8. Tahun 2013 Tidak Wajar

9. Tahun 2014 Disclaimer

10. Tahun 2015 Disclaimer

11. Tahun 2016 Disclaimer

12. Tahun 2017 Disclaimer

13. Tahun 2018 Disclaimer

14. Tahun 2019 Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya