MERAUKE – Kasus pencurian kjendaraan bermotor maupun pencurian dari rumah ke rumah yang meresahkan masyarakat selama ini akhirnya berhasil diungkap dan diringkus pihak Kepolisian Resor Merauke. Ya, tiga sindikat pencurian tersebut berhasil diringus dari 3 tempat berbeda.
Ketiga tersangka tersebut Pius Pice Tangkepaimu (41) merupakan residivis kasus pembunuhan di Jalan Pendidikan Merauke beberapa tahun lalu, kemudian Lukas O. Tangkepaimu (24) dan Lanes Kaitemu (21).
‘’Ini kasus yang sangat menonjol. Kenapa, karena dari kasus yang terungkap, ketiga sindikat ini telah melakukan kasus pencurian di 12 tempat yang sudah terungkap dengan 7 laporan polisi,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK saat memberikan keterangan kepada pers di Merauke, Jumat (31/05/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pencurian terakhir yang dilakukan ketiga tersangka di 4 rumah di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga Merauke dari Kota Merauke menggunakan sepeda motor hasil curian mereka pada 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIT dinihari.
Sampai di Kampung Sidomulyo kemudian ketiga tersangka mencoba memasuki rumah sasaran pertama, namun kunci rumah sulit dibuka oleh ketiga pelaku. Kemudian berpindah ke depan rumah dari rumah pertama dan berhasil membuka pintu. Dua tersangka masuk, sedangkan 1 tersangka diluar berjaga-jaga.
Lalu berhasil mencuri 2 HP. Rumah ketiga, ketiga pelaku berhasil masuk dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan berhasil mengambil rokok 30 bungkus dan uang Rp 100 ribu. Kemudian rumah kios keempat dan berhasil membawa kabur uang Rp 15 juta dan HP.
‘’Setelah mencuri , ketiganya pulang dan berkumpul di rumah Pius Pice Tangkepaimu dan membagi hasil curian tersebut,’’’ tandasnya.
Menurut Kapolres , setelah mendapatkan laporan, kemudian anggotanya melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku .
‘’Kemudian disitulah tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah Pius Pice Tangkepaimu di Transito. Dari penangkapan ini, kemudian dilakukan penangkapan 2 tersangka lainnya,’’ kata Kapolres .
Setelah dilakukan penggeledahan pada 30 Mei 2024 di rumah tersangka Pius Pice Tangkepaimu, jelas Kapolres, pihaknya berhasil menemukan 8 unit motor hasil curian, 14 buah alat tajam, 1 buah kunci inggris, 4 obeng, 1 betel, 3 buah perkakas, 1 unit mesin skap kayu , 2 mesin potong kayu, 13 buah HP, 3 cash HP, 1 spiker bleutoot, 5 buah spiker kabel, 1 ampli, 1 kunci T . ‘’Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ tandasnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan ketiga sindikat pencurian ini. ‘’Kpada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan-kendaraan itu bisa bawa BPKB, STNK dan kalau cocok nomor mesin dannomor rangka maka akan diserahkan setelah vonis pengadilan atas kasus ini,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos