Thursday, November 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Lapas Merauke Usulkan 51 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri

MERAUKELembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 51 warga binaan yang beragama Islam untuk menerima remisi  Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, SH, MH ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa jumlah warga binaan Lapas Merauke yang diusukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 51 orang dari  68 warga binaan yang beragama Islam di Lapas Merauke.

‘’Yang kita usulkan ini adalah mereka yang  sudah memenuhi syarat, yakni minimal 6 bulan menjalani masa penahanan,’’ kata Kalapas Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, ditemui Selasa (02/04/2024).

Sementara yang belum diusulkan mendapat remisi karena belum memenuhi syarat akan diusulkan kemudian setelah syaratnya terpenuhi.

Baca Juga :  Dampak Kebijakan Pemutusan Internet Makin Parah

Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

‘’Untuk remisi 2 bulan tersebut diberikan bagi warga binaan yang  telah menjalani masa pidana diatas 5 tahun dan pidananya diatas 5 tahun,’’ terangnya.

Kalapas juga menjelaskan bahwa dari 51 warga binaan yang akan mendapatkan remisi ini, 1 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Untuk kasus-kasus korupsi, kasus Narkoba, kasus-kasus seksual terhadap anak sebelumnya tidak diberikan remisi.

Namun sejak 2022 lalu, untuk tidak pidana kasus korupsi telah diberikan remisi atau pengurangan masa pidana baik di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia maupun setiap hari raya besar keagamaan dari  narapidana tersebut. (ulo)

Baca Juga :  Anggaran Pilkada Dialihkan Untuk Tangani Covid-19

  Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKELembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 51 warga binaan yang beragama Islam untuk menerima remisi  Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, SH, MH ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa jumlah warga binaan Lapas Merauke yang diusukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 51 orang dari  68 warga binaan yang beragama Islam di Lapas Merauke.

‘’Yang kita usulkan ini adalah mereka yang  sudah memenuhi syarat, yakni minimal 6 bulan menjalani masa penahanan,’’ kata Kalapas Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, ditemui Selasa (02/04/2024).

Sementara yang belum diusulkan mendapat remisi karena belum memenuhi syarat akan diusulkan kemudian setelah syaratnya terpenuhi.

Baca Juga :  Kapolda Papua Beri Wejangan Jaga Jiwa Korsa

Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

‘’Untuk remisi 2 bulan tersebut diberikan bagi warga binaan yang  telah menjalani masa pidana diatas 5 tahun dan pidananya diatas 5 tahun,’’ terangnya.

Kalapas juga menjelaskan bahwa dari 51 warga binaan yang akan mendapatkan remisi ini, 1 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Untuk kasus-kasus korupsi, kasus Narkoba, kasus-kasus seksual terhadap anak sebelumnya tidak diberikan remisi.

Namun sejak 2022 lalu, untuk tidak pidana kasus korupsi telah diberikan remisi atau pengurangan masa pidana baik di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia maupun setiap hari raya besar keagamaan dari  narapidana tersebut. (ulo)

Baca Juga :  Anggaran Pilkada Dialihkan Untuk Tangani Covid-19

  Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya