MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 51 warga binaan yang beragama Islam untuk menerima remisi Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, SH, MH ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa jumlah warga binaan Lapas Merauke yang diusukan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 51 orang dari 68 warga binaan yang beragama Islam di Lapas Merauke.
‘’Yang kita usulkan ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat, yakni minimal 6 bulan menjalani masa penahanan,’’ kata Kalapas Klas IIB Merauke Gustav Nikolas Adolf Rumaikewi, ditemui Selasa (02/04/2024).
Sementara yang belum diusulkan mendapat remisi karena belum memenuhi syarat akan diusulkan kemudian setelah syaratnya terpenuhi.
Gustav menjelaskan bahwa dari 51 orang yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut, 1 diantaranya akan bebas murni setelah diberikan potongan pidana atau remisi. Sementara 50 warga binaan akan mendapatkan potongan pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
‘’Untuk remisi 2 bulan tersebut diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani masa pidana diatas 5 tahun dan pidananya diatas 5 tahun,’’ terangnya.
Kalapas juga menjelaskan bahwa dari 51 warga binaan yang akan mendapatkan remisi ini, 1 diantaranya merupakan terpidana kasus korupsi. Untuk kasus-kasus korupsi, kasus Narkoba, kasus-kasus seksual terhadap anak sebelumnya tidak diberikan remisi.
Namun sejak 2022 lalu, untuk tidak pidana kasus korupsi telah diberikan remisi atau pengurangan masa pidana baik di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia maupun setiap hari raya besar keagamaan dari narapidana tersebut. (ulo)
  Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos