Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Seorang Gadis Digilir 5 Laki-Laki Bejat

MERAUKE– Nasib nahas dialami seorang gadis di Merauke berinisial KK. Korban yang berumur 20 tahun tersebut digilir 5 pemuda bejat, di Payum, Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK membenarkan kejadian yang dialami korban tersebut.  “Tapi, korban belum kita periksa, baru menerima laporan polisi. Dan hari ini, korban dilakukan visum terlebih dahulu, ” jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, ungkap dia, berawal saat korban bersama dengan temannya dari arah mopah lama menuju Payum menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pelaku PP. Sebelumnya, korban berencana akan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Pemprov Siap ‘Panggil’ Managemen Telkomsel

Namun ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP dan mereka berjalan sama-sama menuju Payum di TKP. Namun di pertengahan jalan, korban dan pelaku PP turun dari motor dan sampai ditengah semak semak, pelaku PP menarik dan menurunkan celana panjang korban dan langsung memperkosanya. Kemudian disusul pelaku AP.

Setelah selesai, pelaku AP mengancam korban dengan menggunakan kampak supaya korban melayani 3 temannya secara bergilir.

Karena diancam dengan kampak tersebut, pelaku TDS kemudian memperkosanya dan 2 pelaku lainnnya.

“Tiga pelaku sudah kita tangkap sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Anggaran Terbatas, Jalan Pendidikan Belum Dituntaskan Tahun Ini 

MERAUKE– Nasib nahas dialami seorang gadis di Merauke berinisial KK. Korban yang berumur 20 tahun tersebut digilir 5 pemuda bejat, di Payum, Kelurahan Samkai Merauke, Minggu (1/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK membenarkan kejadian yang dialami korban tersebut.  “Tapi, korban belum kita periksa, baru menerima laporan polisi. Dan hari ini, korban dilakukan visum terlebih dahulu, ” jelas Kasat.

Kronologis kejadiannya, ungkap dia, berawal saat korban bersama dengan temannya dari arah mopah lama menuju Payum menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan pelaku PP. Sebelumnya, korban berencana akan mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Sambut Provinsi Papua Selatan, Merah Putih Raksasa Dibentangkan

Namun ditengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku PP dan mereka berjalan sama-sama menuju Payum di TKP. Namun di pertengahan jalan, korban dan pelaku PP turun dari motor dan sampai ditengah semak semak, pelaku PP menarik dan menurunkan celana panjang korban dan langsung memperkosanya. Kemudian disusul pelaku AP.

Setelah selesai, pelaku AP mengancam korban dengan menggunakan kampak supaya korban melayani 3 temannya secara bergilir.

Karena diancam dengan kampak tersebut, pelaku TDS kemudian memperkosanya dan 2 pelaku lainnnya.

“Tiga pelaku sudah kita tangkap sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tandas Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Baca Juga :  Wujudkan Wilayah Aman, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sweeping Miras

Berita Terbaru

Artikel Lainnya