MERAUKE- Dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI) di Kabupaten Merauke, Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke menggelar sosialisasi kegiatan fasilitasi proses kreasi, produksi, distribusi konsumsi dan konservasi ekonomi kreatif atau hak kekayaan inteletual bagi 40 peserta di Hotel Halongen, Selasa (2/8).
Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos,M.Pd, saat membuka sosialisasi ini memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke yang menggelar kegiatan ini.
Apalagi dalam sosialisasi ini, Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Merauke mendatangkan 2 narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementrian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan masalah hak kekayaan intelektual tersebut.
Wabup menyebut, hak kekaayaan intelektual tersebut sangat penting untuk segera didaftarkan agar tidak diklaim oleh daerah lainnya, apalagi oleh negara lain. Sebab, seperti yang terjadi selama ini, banyak yang menjadi hak kekayaan intelektual (HAKI) Indonesia, namun diklaim oleh negara lain. ‘’Misalnya Reok Ponorogo yang nyata-nyata asli milik Indonesia, tapi diklaim oleh Malaysia sebagai budaya mereka,’’ jelasnya.
Karena itu, Wabup Riduwan menjelaskan, banyak produk-produk Kabupaten Merauke yang kemungkinan sampai saat ini belum dipatenkan tersebut. Misalnya, minyak kayu putih asli produksi Merauke yang memang tumbuh secara alami di Taman Nasional Wasur , lalu ada madu asli Merauke, sarang semut, sagu sep dan berbagia produk lainnya yang perlu dipatenkan. (ulo/tho)