Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Lokasi Menara PDAM Kembali Dipalang

Palang yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat atas  tanah PDAM  di Jalan Parakomando Merauke. Di lokasi ini  ada  menara  penampungan  air PDAM   untuk pendistribusian kepada pelanggan  PDAM di Merauke.   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Tanah PDAM yang  ada di  jalan Parakomando tempat menara penampungan   air untuk pendistribusian  ke  pelanggan, kembali dipalang  oleh pemilik hak ulayat dengan cara memasang  janur dan sejumlah kayu di pintu masuk, Jumat (1/11) sekitar   pukul 06.00  WIT.   

   Ditemui  di lokasi pemalangan,  Anselmus M. Samkakai sebagai pemilik hak ulayat   tersebut mengungkapkan, bahwa pemalangan yang   pihaknya  lakukan ini  karena tidak   mendapatkan respon dari pemerintah daerah. Dimana, kata dia, pemalangan sudah dilakukan  sekitar   tahun 2004 lalu,  namun sampai sekarang  tidak  ada realisasi  dari janji yang diberikan  oleh pemerintah daerah  kalah itu. 

  “Pada  tahun 2004 saya sudah palang. Ketika  itu  kepala PDAMnya  Pak Samosir  cabut. Waktu   itu yang menjadi bupatinya pak John Gluba Gebze.  Saat itu dibuat perjanjian bahwa  pemerintah  daerah akan menyelesaikan,”ungkapnya sambil menunjukkan surat perjanjian tersebut.

Baca Juga :  415 Siswa SMAN I Siap Ikuti Ujian Sekolah

  Pihaknya menyesalkan, karena sudah   16 tahun  menunggu  dari zaman Bupati John Gluba  Gebze, kemudian   Romanus Mbaraka dan sekarang    Frederikus Gebze,   masih sama. Malahan   pada saat Pak Romanus sebagai bupati beliau keluarkan surat bahwa     bahwa tanah yang  sudah sertikat tidak akan diganti rugi,’’ katanya.  

   Anselmus mengaku  bahwa dirinya menuntut ganti rugi sebesar  Rp 1 miliar   untuk tanah dengan luas sekitar 1 hektar  tersebut. Ditanya kapan  pemalangan  tersebut  dibuka,  Anselmus mengaku bahwa  palang tersebut  baru akan dibuka   apabila bupati Merauke  Frederikus Gebze  datang ke lokasi  pemalangan. (ulo/tri)

Palang yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat atas  tanah PDAM  di Jalan Parakomando Merauke. Di lokasi ini  ada  menara  penampungan  air PDAM   untuk pendistribusian kepada pelanggan  PDAM di Merauke.   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Tanah PDAM yang  ada di  jalan Parakomando tempat menara penampungan   air untuk pendistribusian  ke  pelanggan, kembali dipalang  oleh pemilik hak ulayat dengan cara memasang  janur dan sejumlah kayu di pintu masuk, Jumat (1/11) sekitar   pukul 06.00  WIT.   

   Ditemui  di lokasi pemalangan,  Anselmus M. Samkakai sebagai pemilik hak ulayat   tersebut mengungkapkan, bahwa pemalangan yang   pihaknya  lakukan ini  karena tidak   mendapatkan respon dari pemerintah daerah. Dimana, kata dia, pemalangan sudah dilakukan  sekitar   tahun 2004 lalu,  namun sampai sekarang  tidak  ada realisasi  dari janji yang diberikan  oleh pemerintah daerah  kalah itu. 

  “Pada  tahun 2004 saya sudah palang. Ketika  itu  kepala PDAMnya  Pak Samosir  cabut. Waktu   itu yang menjadi bupatinya pak John Gluba Gebze.  Saat itu dibuat perjanjian bahwa  pemerintah  daerah akan menyelesaikan,”ungkapnya sambil menunjukkan surat perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Buron 6 Tahun, Seorang Napi  Lapas Merauke Ditangkap

  Pihaknya menyesalkan, karena sudah   16 tahun  menunggu  dari zaman Bupati John Gluba  Gebze, kemudian   Romanus Mbaraka dan sekarang    Frederikus Gebze,   masih sama. Malahan   pada saat Pak Romanus sebagai bupati beliau keluarkan surat bahwa     bahwa tanah yang  sudah sertikat tidak akan diganti rugi,’’ katanya.  

   Anselmus mengaku  bahwa dirinya menuntut ganti rugi sebesar  Rp 1 miliar   untuk tanah dengan luas sekitar 1 hektar  tersebut. Ditanya kapan  pemalangan  tersebut  dibuka,  Anselmus mengaku bahwa  palang tersebut  baru akan dibuka   apabila bupati Merauke  Frederikus Gebze  datang ke lokasi  pemalangan. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya