Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Buron 6 Tahun, Seorang Napi  Lapas Merauke Ditangkap

MERAUKE-Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke bernama Imanuel Natalis (46) alias Manu Mangkok, berhasil ditangkap kembali oleh petugas Lapas  Merauke setelah buron selama kurang 6 tahun, tepatnya 21 November 2017 lalu.

Imanuel Natalis ditangkap di sekitar Pasar Wamanggu saat dalam keaadaan mabuk atau dipengaruhi Minuman Keras (Miras) Jumat , (9/6) sekitar pukul  17.30 WIT.

  Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans yang sedang perjalanan dinas di Jakarta saat dihubungi media ini membenarkan penangkapan  salah satu warga binaan Lapas Merauke tersebut. Menurutnya, Imanuel Natalis  dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Namun saat baru 6 bulan menjalani pidananya, yang bersangkutan  kabur. ‘’Yang bersangkutan kabur saat akan melakukan pengobatan pada Puskesmas Gudang Arang dengan pengawalan petugas keamanan kesehatan. Namun yang bersangkutan berhasil mengelabuhi petugas dan melarikan diri,’’terangnya.

Baca Juga :  Bupati Pastikan Situasi Kamtibmas di Merauke Aman Terkendali 

    Kemudian  Jumat  (9/6), Kepala KPLP  Heince  mendapat informasi dari Kasie Binadik Abdul Haris, jika buronan Lapas Merauke  yang melarikan diri dari Lapas Merauke atas nama Imanuel Natalis Tahun 2017  lalu dalam  keadaan mabuk dan sedang berada di seputar pasar tradisional Wamanggu, Kelurahan Mandala, Kabupaten Merauke, Papua  Selatan .

‘’Selanjutnya teman-teman menuju TKP dan benar yang bersangkutan ada pengaruh Miras sehingga yang bersangkutan langsung kita  tangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian kita bawa  ke Lapas untuk menjalani pemeriksaan,’’tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE-Seorang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke bernama Imanuel Natalis (46) alias Manu Mangkok, berhasil ditangkap kembali oleh petugas Lapas  Merauke setelah buron selama kurang 6 tahun, tepatnya 21 November 2017 lalu.

Imanuel Natalis ditangkap di sekitar Pasar Wamanggu saat dalam keaadaan mabuk atau dipengaruhi Minuman Keras (Miras) Jumat , (9/6) sekitar pukul  17.30 WIT.

  Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans yang sedang perjalanan dinas di Jakarta saat dihubungi media ini membenarkan penangkapan  salah satu warga binaan Lapas Merauke tersebut. Menurutnya, Imanuel Natalis  dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. Namun saat baru 6 bulan menjalani pidananya, yang bersangkutan  kabur. ‘’Yang bersangkutan kabur saat akan melakukan pengobatan pada Puskesmas Gudang Arang dengan pengawalan petugas keamanan kesehatan. Namun yang bersangkutan berhasil mengelabuhi petugas dan melarikan diri,’’terangnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Terhadap 3 Tersangka Teripang Tetap Lanjut 

    Kemudian  Jumat  (9/6), Kepala KPLP  Heince  mendapat informasi dari Kasie Binadik Abdul Haris, jika buronan Lapas Merauke  yang melarikan diri dari Lapas Merauke atas nama Imanuel Natalis Tahun 2017  lalu dalam  keadaan mabuk dan sedang berada di seputar pasar tradisional Wamanggu, Kelurahan Mandala, Kabupaten Merauke, Papua  Selatan .

‘’Selanjutnya teman-teman menuju TKP dan benar yang bersangkutan ada pengaruh Miras sehingga yang bersangkutan langsung kita  tangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian kita bawa  ke Lapas untuk menjalani pemeriksaan,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya