Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Pencurian dan Pemerasan di Mappi Ditangkap

MAPPI –  Seorang pelaku pencurian dan pemerasan di Mappi akhirnya berhasil ditangkap oleh  Opsnal Reserse Kriminal Polres Mappi. Pelaku berinsial  SK itu ditangkap 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIT. Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu  Andi  Suhidin, SH, M.Si dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian dan pemerasan tersebut.

Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, kasus pencurian  ini, terjadi  terhadap korban Jamaluddin di  Jalan Irian Km 1 Kepi, Kabupaten Mappi Jumat 21  Januari 2022 sekitar pukul  03.30 WIT. Pelaku  berhasil mencuri HP milik korban, namun meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta. 

Saat itu, korban  yang sedang berada di Kampung Sumuraman, Distrik Minyamur Mappi mendapat telepon dari anaknya bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri dan pelaku berhasil membawa 3  unit HP antara lain  Iphone XR, HP Oppo dan HP Redmi. Selanjutnya korban  menuju Kepi dan menghubungi Nomor HP  yang hilang. Kemudian HP yang dihubungi tersebut diangkat oleh  pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Covid-19 Meningkat,  Pawai HUT Kota Merauke Dibatalkan 

Selanjutnya  melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian, untuk menangkap pelaku, Opsnal Reskrim bekerja sama dengan korban untuk  memancing pelaku seolah-olah  akan membayar uang tebusan HP yang diminta pelaku. Korban dan pelaku janjian untuk melakukan transaksi. ‘’Kemudian pada 25 Januari sekitar pukul 13.38 WIT,  saat pelaku datang untuk menerima uang tebusan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan,’’ tandasnya.

Dikatakan, saat ditangkap, pelaku masih sempat  mengelak, namun  setelah diintrogasi oleh Tim Opsnal yang bersangkutan  akhirnya  mengakui telah melakukan pencurian dan melakukan pemerasan terhadap korban dan meminta tebusan sebesar Rp 1,5 juta. ‘’Kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan keterlibatan pelaku  dalam aksi pencurian yang sering terjadi di Kepi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Penjaga Kios

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

MAPPI –  Seorang pelaku pencurian dan pemerasan di Mappi akhirnya berhasil ditangkap oleh  Opsnal Reserse Kriminal Polres Mappi. Pelaku berinsial  SK itu ditangkap 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIT. Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu  Andi  Suhidin, SH, M.Si dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian dan pemerasan tersebut.

Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, kasus pencurian  ini, terjadi  terhadap korban Jamaluddin di  Jalan Irian Km 1 Kepi, Kabupaten Mappi Jumat 21  Januari 2022 sekitar pukul  03.30 WIT. Pelaku  berhasil mencuri HP milik korban, namun meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta. 

Saat itu, korban  yang sedang berada di Kampung Sumuraman, Distrik Minyamur Mappi mendapat telepon dari anaknya bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri dan pelaku berhasil membawa 3  unit HP antara lain  Iphone XR, HP Oppo dan HP Redmi. Selanjutnya korban  menuju Kepi dan menghubungi Nomor HP  yang hilang. Kemudian HP yang dihubungi tersebut diangkat oleh  pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Covid-19 Meningkat,  Pawai HUT Kota Merauke Dibatalkan 

Selanjutnya  melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian, untuk menangkap pelaku, Opsnal Reskrim bekerja sama dengan korban untuk  memancing pelaku seolah-olah  akan membayar uang tebusan HP yang diminta pelaku. Korban dan pelaku janjian untuk melakukan transaksi. ‘’Kemudian pada 25 Januari sekitar pukul 13.38 WIT,  saat pelaku datang untuk menerima uang tebusan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan,’’ tandasnya.

Dikatakan, saat ditangkap, pelaku masih sempat  mengelak, namun  setelah diintrogasi oleh Tim Opsnal yang bersangkutan  akhirnya  mengakui telah melakukan pencurian dan melakukan pemerasan terhadap korban dan meminta tebusan sebesar Rp 1,5 juta. ‘’Kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan keterlibatan pelaku  dalam aksi pencurian yang sering terjadi di Kepi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pemilik Kios Diimbau Tidak Jual Makanan dan Minuman Ringan Kedaluwarsa 

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya