MERAUKE– Seorang pelajar SMK di Merauke berinisial SS harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Merauke. Dia diciduk polisi di sekitar Kantor Damri, Kelapa Lima Merauke karena menjadi kurir Narkoba jenis ganja kering. Dia diciduk 22 Februari sekitar pukul 22.00 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Narkoba, Iptu Edi Santoso kepada wartawan mengakui penangkapan terhadap pelaku dan sudah ditetapkan sebagai terssangka. ‘’Memang yang bersangkutan juga masih pelajar, tapi karena menjadi kurir sekaligus pemakai apalagi barang bukti yang kita peroleh dari yang bersangkutan cukup banyak yakni 17,97 gram, sehingga yang bersangkutan kita proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Edi Santoso.
Penangkapan itu, lanjut KBO Edi Santoso, berawal dari penyelidikan di lapangan, kemudian pihaknya mendapatkan informasi dari sumber informasi. Kemudian pihaknya mengembangkan dan diperoleh sasaran ada di sekitar Kelapa Lima.
‘’Setelah mendapat sasaran itu, lalu Kanist Opsnal melaporkjan hasil penyelidikan itu kepada saya, kemudian saya langsung mengumpulkan anggota dan melaksanakan HPP untuk tindaklanjut penangkapan yang bersangkutan di Kelapa Lima,’’ jelasnya.
Saat sampai di Kelapa Lima, pihaknya langsung mengepung target yang sudah diketahui. Tim Opsnal dan penyidik sama-sama mengepung dan mendapatkan barang bukti di dalam bungkusan plastik warnah merah sebanyak 22 paket Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati lagi 5 bungkus di dalam kantong celana pelaku sehingga total yang diamakan 27 bungkusan kecil dengan berat 17,97 gram.
‘’Setelah itu dari hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan, tapi karena masih berbelit-belit maka kita langsung melakukan test urine dan ternyata hasilnya positif,’’ terangnya.
Pelaku sendiri lanjut KBO Edi Santoso merupakan kurir ganja. Sementara siapa pemilik dari ganja tersebut, masih dalam pengejaran. ‘’Untuk pemiik barang masih kita kejar. Di sini tidak perlu saya sebutkan nama pemiliknya, tapi yang bersangkutan sudah menjadi target dan diperkirakan masih ada barang yang disimpan oleh yang bersangkutan,’’ jelasnya.
Ditambahkan KBO Edi Santoso bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan mengaku baru 3 kali melakukan transaksi dengan pembeli, di mana setiap paket tersebut dijual dengan harga Rp 50.000. (ulo/tho)