Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Pelaku Pencurian 15 Outdoor AC Dicokok

MERAUKE- Pelaku pencurian 15 outdoor AC merek Midea milik PT Shong Sang yang berada di lahan PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring Merauke, berhasil ditangkap (dicokok)  bersama barang buktinya.

Pelaku berinisial AA (25) tersebut ditangkap oleh Polsek Tanah Miring, di rumahnya, Arafura Buti Merauke, Jumat (5/8) sekitar pukul 17.00 WIT.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, S.Sos, dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku bersama barang buktinya tersebut. Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Agustus 2022 dari Aziz Alkautsar, karyawan dari PT Shong Sang. Dimana  pelapor diberitahu dari temannya bernama Mikael bahwa outdoor Ac merk Midea yang terpasang di mess karyawan PT Shong Shang hilang. Kemudian pelapor mengecek ke mess tersebut bahwa benar 15 unit outdoor Ac yang terpasang di mess telah hilang.         

Baca Juga :  Lagi Lima Pelaku Perjalanan Terpapar Covid-19

    Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa 15 unit Outdoor AC yang dilaporkan hilang  berada di penjual besi tua di jalan Seringgu.

‘’Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim bersama 2 orang anggota menuju jalan Seringgu di tempat penjual besi tua. Setibanya di tempat tersebut, benar adanya BB sejumlah 10 unit yang diduga hasil curian. Kemudian Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan 5 unit BB lainnya di  jalan Tidore. Lalu BB tersebut diamankan,’’ katanya. Setelah mengamankan barang bukti, tambah Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku pencurian berada di Pantai Lampu Satu sehingga melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti. ’’Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  25.836 Unit Kendaraan Nunggak Pajak

MERAUKE- Pelaku pencurian 15 outdoor AC merek Midea milik PT Shong Sang yang berada di lahan PT Global Papua Abadi, Kampung Sermayam II, Distrik Tanah Miring Merauke, berhasil ditangkap (dicokok)  bersama barang buktinya.

Pelaku berinisial AA (25) tersebut ditangkap oleh Polsek Tanah Miring, di rumahnya, Arafura Buti Merauke, Jumat (5/8) sekitar pukul 17.00 WIT.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu Sukirno, S.Sos, dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku bersama barang buktinya tersebut. Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 4 Agustus 2022 dari Aziz Alkautsar, karyawan dari PT Shong Sang. Dimana  pelapor diberitahu dari temannya bernama Mikael bahwa outdoor Ac merk Midea yang terpasang di mess karyawan PT Shong Shang hilang. Kemudian pelapor mengecek ke mess tersebut bahwa benar 15 unit outdoor Ac yang terpasang di mess telah hilang.         

Baca Juga :  Tipu Nasabah, Kapolres Keerom: Kita Akan Cari Pelakunya

    Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang bukti berupa 15 unit Outdoor AC yang dilaporkan hilang  berada di penjual besi tua di jalan Seringgu.

‘’Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim bersama 2 orang anggota menuju jalan Seringgu di tempat penjual besi tua. Setibanya di tempat tersebut, benar adanya BB sejumlah 10 unit yang diduga hasil curian. Kemudian Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan 5 unit BB lainnya di  jalan Tidore. Lalu BB tersebut diamankan,’’ katanya. Setelah mengamankan barang bukti, tambah Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku pencurian berada di Pantai Lampu Satu sehingga melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti. ’’Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Sejumlah Titik Poros Menuju Jagebob Rusak Berat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya