Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Tim Gabungan Razia Lem Aibon

Lem Aibon yang  diamankan dari salah satu  toko  karena kedapatan menjualnya kepada anak-anak   di bawah umur yang ternyata lem yang dibeli  tersebut disalahgunakan  anak-anak dengan cara dihirup untuk menimbulkan efek mabuk pada anak. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Jelang tutup Tahun 2019, Satuan Brimob dan Polres Merauke dengan menggandeng GMKI melakukan Sidak penjual Lem Aibon. Razia dan Inspeksi mendadak (sidak) penjual Lem Aibon di tiga tempat, diantaranya kios yang berada di Jalan Natuna, Selasa (31/12).

  Aiptu Juniar. DJ.S Kanit 1 SPKT Polres Merauke mengatakan, dari hasil keterangan yang diterima dari anak-anak bahwa para pedagang menjual lem tersebut kepada anak anak yang masih di bawah umur. 

  “Iya benar, pembelian lem ini sudah cukup lama dilaksanakan,” ungkapnya. 

  Dikatakan, akibat penggunaan lem castol dan aibon yang sering mereka hirup, sehingga membuat kondisi fisik dari anak  tersebut mabuk, dan melakukan hal-hal di luar orang normal.  Dari Hasil sidak yang dilakukan, dapat mengumpulkan beberapa pedagang yang menjual lem dan puluhan lem aibon berhasil diamankan.

Baca Juga :  Satu Panpel Cabor Catur Kembali Terkonfirmasi Positif Covid

   Penjual dan BB tersebut dibawa petugas ke Polres Merauke guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, para pedagang pun membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi ataupun menjual lem kepada anak anak yang kategorinya masih di bawah umur, agar lem yang dibeli  aanak-anak tersebut tidak disalahgunakan seperti yang sudah terjadi selama ini. 

   Sementara itu, Ipda Suyono mengatakan, penjualan lem tersebut diperuntukkan untuk orang dewasa, sebagai perekat untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga. “Mari bersama kita sayangi dan menjaga anak anak penerus masa depan bangsa dengan tidak memberi  saat datang membeli,’’ ajaknya. (ulo/tri)   

Lem Aibon yang  diamankan dari salah satu  toko  karena kedapatan menjualnya kepada anak-anak   di bawah umur yang ternyata lem yang dibeli  tersebut disalahgunakan  anak-anak dengan cara dihirup untuk menimbulkan efek mabuk pada anak. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Jelang tutup Tahun 2019, Satuan Brimob dan Polres Merauke dengan menggandeng GMKI melakukan Sidak penjual Lem Aibon. Razia dan Inspeksi mendadak (sidak) penjual Lem Aibon di tiga tempat, diantaranya kios yang berada di Jalan Natuna, Selasa (31/12).

  Aiptu Juniar. DJ.S Kanit 1 SPKT Polres Merauke mengatakan, dari hasil keterangan yang diterima dari anak-anak bahwa para pedagang menjual lem tersebut kepada anak anak yang masih di bawah umur. 

  “Iya benar, pembelian lem ini sudah cukup lama dilaksanakan,” ungkapnya. 

  Dikatakan, akibat penggunaan lem castol dan aibon yang sering mereka hirup, sehingga membuat kondisi fisik dari anak  tersebut mabuk, dan melakukan hal-hal di luar orang normal.  Dari Hasil sidak yang dilakukan, dapat mengumpulkan beberapa pedagang yang menjual lem dan puluhan lem aibon berhasil diamankan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiaya Gadis di PGT Ditangkap

   Penjual dan BB tersebut dibawa petugas ke Polres Merauke guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, para pedagang pun membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi ataupun menjual lem kepada anak anak yang kategorinya masih di bawah umur, agar lem yang dibeli  aanak-anak tersebut tidak disalahgunakan seperti yang sudah terjadi selama ini. 

   Sementara itu, Ipda Suyono mengatakan, penjualan lem tersebut diperuntukkan untuk orang dewasa, sebagai perekat untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga. “Mari bersama kita sayangi dan menjaga anak anak penerus masa depan bangsa dengan tidak memberi  saat datang membeli,’’ ajaknya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya