Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Miras Jadi Pemicu Utama Pencurian dan Penganiyaan

Konferensi press akhir tahun yang digelar Kapolres Biak Numfor  AKBP Mada Indra Laksanta, SIK, MSi di ruang rapat Polres Biak Numfor, Selasa (31/12) malam. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak Numfor sepanjang tahun 2019 didominasi kasus pencurian, penganiayaan dan kasus perlindungan anak. Di data yang ada di Polres Biak Numfor secara keseluruhan terdapat 524 kasus, dari jumlah sebanyak itu sudah 416 kasus (78 %) telah tuntas penyelesaiannya.

  Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si mengungkapkan rata-rata kasus tindak pidana itu terjadi karena dipicu oleh minuman keras. Dimana pelaku sebelum melakukan tindak pidana, ternyata sudah dalam kondisi dipengaruhi miras. Bahkan menurutnya, dari catatan yang dimiliki pihaknya 75 % kasus terjadi di tahun 2019 karena pelaku sebelumnya dipengaruhi miras.

  “Jadi kalau ditelusuri apa penyebab pelaku melakukan tindak pidana itu, maka penyebab utamanya adalah minuman keras. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah dalam keadaan mabuk karena sebelumnya sudah meneguk minuman keras (miras), catatan kami ada 78 % kasus pelakunya dipengaruhi miras,” kata Kapolres Mada ketika memberikan kerangan pers, Selasa (31/12) malam.

Baca Juga :  Pasca Pencoblosan, Bupati Ajak Semua Kembali Bersatu

  Tentang kasus Narkoba, sepanjang tahun 2019 Polres Biak Numfor menangani 6 kasus. Penganganan kasus narkoba di Satnarkoba Polres Biak Numfor itu 1 kasus diantaranya dalam tahap penyelidikan sedangkan 5 kasus narkoba lainnya sudah dinyatakan P21 alias berkasnya sudah lengkap di tingkat penyidik. Kasus narkoba itu rata-rata didominasi kasus ganj.

  “Ya, khusus untuk kasus narkoba ini rata-rata didominasi ganja. Intinya yang sudah dinyatakan P21 itu sudah ada kasusnya tuntas,” tandasnya.

  Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), lanjut Kapolres, pihaknya mencatat terjadi  233 Lakalantas sepanjang tahun 2019. Dari jumlah Lakalantas dimaksud, 14 diantaranya meninggal dunia,  lalu sebantak 197 orang dinyatakan luka berat dan 213 orang dinyatakan luka ringan. Akibat kejadian Lakalantas itu,  tercatat kerugian mencapai 476 juta.

Baca Juga :  Ormas Pertama di Tanah Papua adalah Dewan Adat Byak

   “Di Lakalantas ini kami juga mencapat kalau rata-rata pemicu utama terjadinya kecelakaan dipicu karena miras, selanjutnya disusul karena kecepatan kendaraan yang melebihi rata-rata dan kondisi kendaraan,” jelas Kapolres Mada Indra Laksanta.

  “Pelu juga diketahui bahwa dari analisis yang dilakukan, tercatat setiap 15 jam 12 menit 36 detik terjadi 1 tindak pidana, di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Ini artinya, dalam dua hari terjadi lebih dari 3 kasus tindak pidana terjadi di wilayah Kabupaten Biak Numfor,” tambahnya.(itb/tri)

Konferensi press akhir tahun yang digelar Kapolres Biak Numfor  AKBP Mada Indra Laksanta, SIK, MSi di ruang rapat Polres Biak Numfor, Selasa (31/12) malam. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak Numfor sepanjang tahun 2019 didominasi kasus pencurian, penganiayaan dan kasus perlindungan anak. Di data yang ada di Polres Biak Numfor secara keseluruhan terdapat 524 kasus, dari jumlah sebanyak itu sudah 416 kasus (78 %) telah tuntas penyelesaiannya.

  Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si mengungkapkan rata-rata kasus tindak pidana itu terjadi karena dipicu oleh minuman keras. Dimana pelaku sebelum melakukan tindak pidana, ternyata sudah dalam kondisi dipengaruhi miras. Bahkan menurutnya, dari catatan yang dimiliki pihaknya 75 % kasus terjadi di tahun 2019 karena pelaku sebelumnya dipengaruhi miras.

  “Jadi kalau ditelusuri apa penyebab pelaku melakukan tindak pidana itu, maka penyebab utamanya adalah minuman keras. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah dalam keadaan mabuk karena sebelumnya sudah meneguk minuman keras (miras), catatan kami ada 78 % kasus pelakunya dipengaruhi miras,” kata Kapolres Mada ketika memberikan kerangan pers, Selasa (31/12) malam.

Baca Juga :  Akhirnya, Pemda Biak Numfor Dapat Opini WTP Dari BPK

  Tentang kasus Narkoba, sepanjang tahun 2019 Polres Biak Numfor menangani 6 kasus. Penganganan kasus narkoba di Satnarkoba Polres Biak Numfor itu 1 kasus diantaranya dalam tahap penyelidikan sedangkan 5 kasus narkoba lainnya sudah dinyatakan P21 alias berkasnya sudah lengkap di tingkat penyidik. Kasus narkoba itu rata-rata didominasi kasus ganj.

  “Ya, khusus untuk kasus narkoba ini rata-rata didominasi ganja. Intinya yang sudah dinyatakan P21 itu sudah ada kasusnya tuntas,” tandasnya.

  Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), lanjut Kapolres, pihaknya mencatat terjadi  233 Lakalantas sepanjang tahun 2019. Dari jumlah Lakalantas dimaksud, 14 diantaranya meninggal dunia,  lalu sebantak 197 orang dinyatakan luka berat dan 213 orang dinyatakan luka ringan. Akibat kejadian Lakalantas itu,  tercatat kerugian mencapai 476 juta.

Baca Juga :  Bupati Minta Babe Oser Dijaga dan Dipertahankan

   “Di Lakalantas ini kami juga mencapat kalau rata-rata pemicu utama terjadinya kecelakaan dipicu karena miras, selanjutnya disusul karena kecepatan kendaraan yang melebihi rata-rata dan kondisi kendaraan,” jelas Kapolres Mada Indra Laksanta.

  “Pelu juga diketahui bahwa dari analisis yang dilakukan, tercatat setiap 15 jam 12 menit 36 detik terjadi 1 tindak pidana, di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Ini artinya, dalam dua hari terjadi lebih dari 3 kasus tindak pidana terjadi di wilayah Kabupaten Biak Numfor,” tambahnya.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya