Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

103 KK Tak Kunjung Nikmati Listrik

MERAUKE-Akibat  kasus penipuan yang dilakukan oleh BL di Distrik Kasuari dan Distrik Suator Kabupaten Asmat,  sebanyak 103  kepala kampung di kedua distrik itu sampai saat ini belum menikmati listrik. 

   “Sampai sekarang  masyarakat di kedua kampung itu belum bisa menikmati listrik akibat perbuatan dari BL ini,” kata Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Lambertus Palpialy, saat dihubungi  media ini, Selasa (31/8). 

   Pihak  Disperindakop Kabupaten Asmat sendiri, kata Kasat Reskrim memberikan waktu kepada tersangka  untuk mengembalikan uang rakyat  yang sudah diambil dan nikmati oleh tersangka, namun  sampai kasus tersebut diproses, tersangka   tak kunjung mengembalikan uang masyarakat. 

   “Makanya ketika saya masuk  sebagai Kasat Reskrim dan mendapat laporan,  maka kita langsung proses kasus ini.Apalagi, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu,”  jelas Kasat Reskrim Alvis. 

Baca Juga :  KNPI Diminta Bebas dari Politik Praktis

   Meski demikian, lanjut Elvis, pihaknya sudah meminta kepada pihak Perindagkop Kabupaten Asmat untuk tetap memperhatikan masyarakat tersebut agar listrik di rumah mereka tetap bisa menyala dengan jalan mengganggarkan dalam APBD di tahun mendatang. Kasat Reskrim Elvis  Lambertus Palpialy juga mengungkapkan bahwa untuk tersangka  lainnya kemungkinan akan bertambah. Namun sementara  pihaknya masih dalami. 

   “Tidak mungkin dana itu  masuk sendiri ke dalam rekening tersangka saat sudah berada di Manado. Pasti ada kerja sama dengan orang lainnya. Makanya, sementara kita dalami. Masih ada kemungkinan tersangka bertambah,” tandasnya. 

  Sekadar diketahui , kasus penipuan dan penggelapan uang 103 warga Kampung Suator Distrik Suator dan  Kampung Pantai Kasuari, Distrik Pantai  Kasuari  itu bermula saat Disperindagkop Kabupaten Asmat kerja sama dengan PLN untuk operasional listrik dengan warga di kedua kampung tersebut. Untuk SLO-nya, PLN bekerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini  tersangka. 

Baca Juga :  Pembunuhan 2 Napi, Fokus Periksa Tersangka dan Saksi

  Kemudian tersangka menarik uang dari masyarakat dengan total yang sudah diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Rp 4 12 juta. Namun setelah mengambil uang warga dari kedua kampung itu tersangka kemudian kabur ke Manado. Tersangka sendiri berhasil ditangkap Reskrim Polres Asmat di tempat persembunyiannya di Manado beberapa hari lalu  untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tri) 

MERAUKE-Akibat  kasus penipuan yang dilakukan oleh BL di Distrik Kasuari dan Distrik Suator Kabupaten Asmat,  sebanyak 103  kepala kampung di kedua distrik itu sampai saat ini belum menikmati listrik. 

   “Sampai sekarang  masyarakat di kedua kampung itu belum bisa menikmati listrik akibat perbuatan dari BL ini,” kata Kapolres Asmat AKBP Dhani Gumilar melalui Kasat Reskrim Iptu Elvis Lambertus Palpialy, saat dihubungi  media ini, Selasa (31/8). 

   Pihak  Disperindakop Kabupaten Asmat sendiri, kata Kasat Reskrim memberikan waktu kepada tersangka  untuk mengembalikan uang rakyat  yang sudah diambil dan nikmati oleh tersangka, namun  sampai kasus tersebut diproses, tersangka   tak kunjung mengembalikan uang masyarakat. 

   “Makanya ketika saya masuk  sebagai Kasat Reskrim dan mendapat laporan,  maka kita langsung proses kasus ini.Apalagi, kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu,”  jelas Kasat Reskrim Alvis. 

Baca Juga :  Polisi Kumpulkan Barang Bukti Sebagai Petunjuk

   Meski demikian, lanjut Elvis, pihaknya sudah meminta kepada pihak Perindagkop Kabupaten Asmat untuk tetap memperhatikan masyarakat tersebut agar listrik di rumah mereka tetap bisa menyala dengan jalan mengganggarkan dalam APBD di tahun mendatang. Kasat Reskrim Elvis  Lambertus Palpialy juga mengungkapkan bahwa untuk tersangka  lainnya kemungkinan akan bertambah. Namun sementara  pihaknya masih dalami. 

   “Tidak mungkin dana itu  masuk sendiri ke dalam rekening tersangka saat sudah berada di Manado. Pasti ada kerja sama dengan orang lainnya. Makanya, sementara kita dalami. Masih ada kemungkinan tersangka bertambah,” tandasnya. 

  Sekadar diketahui , kasus penipuan dan penggelapan uang 103 warga Kampung Suator Distrik Suator dan  Kampung Pantai Kasuari, Distrik Pantai  Kasuari  itu bermula saat Disperindagkop Kabupaten Asmat kerja sama dengan PLN untuk operasional listrik dengan warga di kedua kampung tersebut. Untuk SLO-nya, PLN bekerja sama dengan pihak swasta dalam hal ini  tersangka. 

Baca Juga :  Kejari Limpahkan Berkas Pelanggaran Pemilu Asmat ke Pengadilan

  Kemudian tersangka menarik uang dari masyarakat dengan total yang sudah diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Rp 4 12 juta. Namun setelah mengambil uang warga dari kedua kampung itu tersangka kemudian kabur ke Manado. Tersangka sendiri berhasil ditangkap Reskrim Polres Asmat di tempat persembunyiannya di Manado beberapa hari lalu  untuk proses hukum lebih lanjut. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya