Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pastikan WBP Miliki Hak Pilih, Lapas Gandeng Dukcapil

MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana Lapas Merauke memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta hak pilih pada Pilkada serentak 2024.

Plt. Kalapas Kelas IIB Merauke Abdul Waris didampingi Kasibinadik Lapas Merauke Abdul Haris menjelaskan, pihaknya menemui langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina Regina Kamisopa.

“Koordinasi dengan Dukcapil menjadi sangat penting karena setelah diidentifikasi secara detail sebagian WBP Lapas Merauke belum terdaftar secara resmi, dengan data ini, Dinas Dukcapil Merauke dapat mengatur perekaman dan penerbitan NIK dan KTP elektronik secara efisien di Lapas Merauke, memastikan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Merauke memiliki identitas yang sah,” kata Abdul Waris, Selasa (30/7).

Baca Juga :  Diduga Laut Arafura Tercemar Bangkai Ikan

Dan setelah pemutakhiran data WBP baik yang sudah maupun yang belum memiliki NIK dan E-KTP, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak KPU untuk pencocokan dan penelitian data DPT yang ada di Lapas Merauke.

Abdul Waris juga menekankan agar jajaran bimbingan Narapidana dan Anak didik melalui Kasubsie Registrasi terus mengupdate data WBP dari 4 Kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi yang telah memenuhi syarat harus memiliki KTP, karena hal tersebut sebagai salah satu syarat pemenuhan hak WBP dalam Pilkada serentak 2024. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke memastikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan dan narapidana Lapas Merauke memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta hak pilih pada Pilkada serentak 2024.

Plt. Kalapas Kelas IIB Merauke Abdul Waris didampingi Kasibinadik Lapas Merauke Abdul Haris menjelaskan, pihaknya menemui langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina Regina Kamisopa.

“Koordinasi dengan Dukcapil menjadi sangat penting karena setelah diidentifikasi secara detail sebagian WBP Lapas Merauke belum terdaftar secara resmi, dengan data ini, Dinas Dukcapil Merauke dapat mengatur perekaman dan penerbitan NIK dan KTP elektronik secara efisien di Lapas Merauke, memastikan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Merauke memiliki identitas yang sah,” kata Abdul Waris, Selasa (30/7).

Baca Juga :  Diduga Laut Arafura Tercemar Bangkai Ikan

Dan setelah pemutakhiran data WBP baik yang sudah maupun yang belum memiliki NIK dan E-KTP, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak KPU untuk pencocokan dan penelitian data DPT yang ada di Lapas Merauke.

Abdul Waris juga menekankan agar jajaran bimbingan Narapidana dan Anak didik melalui Kasubsie Registrasi terus mengupdate data WBP dari 4 Kabupaten, Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi yang telah memenuhi syarat harus memiliki KTP, karena hal tersebut sebagai salah satu syarat pemenuhan hak WBP dalam Pilkada serentak 2024. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya