Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Ngaku Sakit Hati, Nekat Bunuh Nahkoda KM MJB

Tersangka RW (23) bersama para saksi  saat akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka  terhadap korban Daryanto, Nahkoda   Kapal Motor Nelayan Maju Jaya Baru beberapa waktu  lalu, di  Pantai Lampu Satu Merauke, Rabu (31/7).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Setelah sempat kabur, akhirnya  pelaku pembunuhan terhadap Nahkoda Kapal Motor Nelayan Maju Jaya Baru, Daryanto (42)   pada tanggal 2 Juli sekitar pukul 10.00 WIT  lalu, berinisial RW (23),  akhirnya berhasil ditangkap  oleh aparat kepolisian  di Kampung  Kiromoro, Distrik Tubang, Kabupaten Merauke.    

     Rabu (31/7) kemarin,  Polisi melakukan    rekonstruksi  pembunuhan yang  dilakukan  tersangka   terhadap korban tersebut  di  Pantai Lampu Satu Merauke.   Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Polair  AKP  Micha  Toding Potty, SH, SIK ini dijaga secara ketat.   

   “Rekonstruksi  ini  bertujuan untuk melihat secara terang benderang bagaimana kejadian yang sebenarnya,’’ kata  Kasat Micha Toding Potty.  

   Ada 21  adegan  yang diperagakan  oleh tersangka dan para saksi  yang merupakan  ABK dari KMN Maju Jaya Baru tersebut.  

Baca Juga :  Merauke Turun ke PPKM Level 2

   Menurut   Kasat  Polair,  berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pembunuhan ini didasari  karena sakit hati.  Karena itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP  dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

   Sementara  itu, tersangka  yang dimintai keterangan   sebelum melakukan  rekonstruksi tersebut mengaku  bahwa penganiayaan yang  berakibat matinya korban   tersebut  karena  didasari sakit   hati. Sebab, selama  2 bulan   beroperasi di laut   tersebut,   dirinya selalu menjadi sasaran kemarahan Nahkoda.  Sementara   waktu istirahat hampir tidak ada. ‘’Mau malam mau siang atau  lagi pasang  besar dan air surut kita   tetap bekerja seperti robot. Lalu sedikit-sedikit dia marah,’’    kata tersangka.

  Puncaknya, kata   tersangka  RW, pada saat sedang menjahit  jaring yang    rusak, dirinya  dimarahi dengan    kata tidak bisa menjahit jarring. ‘’Bagaimana  kita mau dapat ikan kalau   jaringnya banyak  yang robek. Kalau pasang jarring,  tidak dapat marah-marah lagi,’’ katanya. 

Baca Juga :  TNI AD-PNGDF Gelar Patroli Patok Bersama

 Sementara itu, dari rekonstruksi tersebut terungkap bahwa  tersangka mendorong korban  dari atas atap kapal saat  korban naik  ke atas  atap korban dimana tersangka sedang berada  untuk mengambil kayu yang sedang  dipegang tersangka. Karena didorong, korban jatuh ke laut yang diikuti tersangka. Ketika berada di air,      tersangka membacok korban sebanyak 3 kali mengenai kepala  sebanyak 3 kali.

   Setelah  membacok itu, tersangka mendekati korban kemudian memegang bahunya dan menekannya  ke dalam air, membuat korban tak bergerak lagi. Setelah itu, tersangka berenang menuju daratan dan melarikan diri.  (ulo/tri)

Tersangka RW (23) bersama para saksi  saat akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka  terhadap korban Daryanto, Nahkoda   Kapal Motor Nelayan Maju Jaya Baru beberapa waktu  lalu, di  Pantai Lampu Satu Merauke, Rabu (31/7).   ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Setelah sempat kabur, akhirnya  pelaku pembunuhan terhadap Nahkoda Kapal Motor Nelayan Maju Jaya Baru, Daryanto (42)   pada tanggal 2 Juli sekitar pukul 10.00 WIT  lalu, berinisial RW (23),  akhirnya berhasil ditangkap  oleh aparat kepolisian  di Kampung  Kiromoro, Distrik Tubang, Kabupaten Merauke.    

     Rabu (31/7) kemarin,  Polisi melakukan    rekonstruksi  pembunuhan yang  dilakukan  tersangka   terhadap korban tersebut  di  Pantai Lampu Satu Merauke.   Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Polair  AKP  Micha  Toding Potty, SH, SIK ini dijaga secara ketat.   

   “Rekonstruksi  ini  bertujuan untuk melihat secara terang benderang bagaimana kejadian yang sebenarnya,’’ kata  Kasat Micha Toding Potty.  

   Ada 21  adegan  yang diperagakan  oleh tersangka dan para saksi  yang merupakan  ABK dari KMN Maju Jaya Baru tersebut.  

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan,  YPK Lakukan Pendekatan Pelayanan

   Menurut   Kasat  Polair,  berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pembunuhan ini didasari  karena sakit hati.  Karena itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP  dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.  

   Sementara  itu, tersangka  yang dimintai keterangan   sebelum melakukan  rekonstruksi tersebut mengaku  bahwa penganiayaan yang  berakibat matinya korban   tersebut  karena  didasari sakit   hati. Sebab, selama  2 bulan   beroperasi di laut   tersebut,   dirinya selalu menjadi sasaran kemarahan Nahkoda.  Sementara   waktu istirahat hampir tidak ada. ‘’Mau malam mau siang atau  lagi pasang  besar dan air surut kita   tetap bekerja seperti robot. Lalu sedikit-sedikit dia marah,’’    kata tersangka.

  Puncaknya, kata   tersangka  RW, pada saat sedang menjahit  jaring yang    rusak, dirinya  dimarahi dengan    kata tidak bisa menjahit jarring. ‘’Bagaimana  kita mau dapat ikan kalau   jaringnya banyak  yang robek. Kalau pasang jarring,  tidak dapat marah-marah lagi,’’ katanya. 

Baca Juga :  Tak Puas Pengumuman CPNS, Kantor BKD Boven Digoel Dirusak

 Sementara itu, dari rekonstruksi tersebut terungkap bahwa  tersangka mendorong korban  dari atas atap kapal saat  korban naik  ke atas  atap korban dimana tersangka sedang berada  untuk mengambil kayu yang sedang  dipegang tersangka. Karena didorong, korban jatuh ke laut yang diikuti tersangka. Ketika berada di air,      tersangka membacok korban sebanyak 3 kali mengenai kepala  sebanyak 3 kali.

   Setelah  membacok itu, tersangka mendekati korban kemudian memegang bahunya dan menekannya  ke dalam air, membuat korban tak bergerak lagi. Setelah itu, tersangka berenang menuju daratan dan melarikan diri.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya