Meminta Antara Rp 300-700 Ribu
MERAUKE-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Paino, SIP, MT mengakui adanya calo di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke. Menurut dia, adanya calo yang bermain dalam mengurus kependudukan dan pencatatan sipil tersebut terungkap dari adanya laporan seorang warga yang mengaku telah membayar Rp 700 ribu untuk mengurus perpindahan penduduk.
“Tapi calo ini bukan orang (pegawai.red) capil, tapi orang luar yang mendata ke masyarakat untuk mengurus kependudukan. Tapi, kita akan telusuri kemungkinan adanya oknum orang dalam yang bekerja sama dengan calo itu. Itu yang sedang kita cari sekarang,’’ tandas Paino, kepada wartawan, Rabu (30/6).
Calo tersebut lanjut Paino meminta antara Rp 300-500 ribu kepada masyarakat yang mau melakukan pengurusan kependudukan. ‘’Di Capil ini memang ada peluang untuk melakukan itu. Karena tanggapan masyarakat bahwa kalau mengurus kependudukan itu susah. Kalau dulu mungkin ya, karena kepengurusan kependudukan dulu ribet. Harus lapor ke sana dan kesini. Tapi sekarang, kalau ada kartu keluarga atau bawa KTP ke Capil langsung kita proses,’’ katanya.
Hanya, lanjut Paino, hal ini tidak dipahami oleh masyarakat dan hanya cari gampang lewat calo, sehingga ketika calo ke masyarakat meminta biaya ini dan itu. ‘’Itu yang kita sayangkan. Kalau dia terus terang ke masyarakat bahwa untuk mengurus pergi ke kantor tentu butuh bensin dan minta dibantu, saya pikir itu tidak masalah. Tapi kalau bilang di Capil ada pungut biaya itu yang tidak benar. Karena kita sendiri tidak melakukan pungutan biaya tapi semua gratis,” jelasnya.
Dikatakan kebanyakan yang menjadi korban dari calo tersebut adalah masyarakat nelayan, khususnya yang datang dari luar Merauke atau luar Papua. Karena nelayan yang datang dari luar Papua atau Merauke tersebut butuh dokumen penduduk non permanen. ‘’Untuk mengurus kependudukan non permanen tinggal lapor saja dengan membawa KK atau KTP kita terbitkan penduduk non permanen. Sehingga ketika ada pemeriksaan dari TNI Angkatan Laut maupun Polairud mereka aman. Karena sudah dilengkapi dengan KTP non permanen yang berlakunya 1 tahun,’’ tandasnya.
Terkait dengan itu, Paino mengimbau masyarakat apabila mengurus dokumen yang berkaitan dengan kependudukan dan catatan sipil untuk datang langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Merauke. ‘’Tidak perlu melalui orang dengan meminta ini dan itu,’’ pungkasnya. (ulo/tri)