
MERAUKE-Jika sebelumnya 3 narapidana asimilasi Covid-19 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Merauke berulah dengan melakukan tindak pidana baru, maka satu lagi Napi asimilasi Covid tersebut kembali berulah.
Musa Petrus Baco (20) yang telah mendapat asimilasi Covid-19 tersebut melakukan tindak pidana baru dengan melakukan penganiayaan terhadap 3 orang sekaligus di sekitar Jalan Mayor Wiratno Pintu Air Merauke Senin (29/6) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Heppy Salampessi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Udin Santoso membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan Narapidana assimilasi Covid-19 tersebut.
Berdasarkan laporan dari korban Thalib Dahlan (52), kata Kapolsek, kasus penganiayaan dialami korban dari pelaku saat sedang mengantar barang dari pelabuhan rakyat Pintu Air, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan meminta uang Rp 100 ribu, namun korban menjawab kalau tidak ada uang.
Pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali yang mengenai tangan kiri menyebabkan korban mengalami luka sayatan dengan 4 jahitan. Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban Abdul Rohman (32) dengan membacok tangan kiri korban. Korban berikutnya Jamaluddin (49) warga Nusa Baraong Merauke. Pelaku memotong pergelangan tangan kanan korban.
Kalapas Merauke Soni Sopyan, Bc.IP, S.Sos, M.Si ditemui terpisah membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dengan ulah yang dilakukan oleh warga binaannnya tersebut. ‘’Kita sudah amankan terkait dengan adanya laporan tersebut,” kata Kalapas.
Menurut Kalapas, pihaknya belum bisa mengambil tindakan selain mengamankan yang bersangkutan sebelum adanya laporan resmi dari kepolisian sebagai dasar bagi pihaknya untuk mengambil tindakan selanjutnya. “Tentunya asimilasi rumah yang diberikan kita cabut apabila sudah ada laporan resmi dari kepolisian sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Kalapas.
Dikatakan, Musa Petrus Baco dihukum selama 6 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan di sekitar Pintu Air Kelurahan Maro Merauke beberapa waktu lalu. (ulo/tri)