33 Anggota MRP PPS Diperkirakan Dilantik Akhir Juni 2023
MERAUKE- Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin (30/1).
Pj Guberjur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, menjelaskan FGD dalam rangka memberikan bobot atas rancangan Pergub tersebut dengan mengundang bupati dan ketua DPRD 4 kabupaten, Kesbangpol 4 kabupaten, bagian hukum 4 kabupaten, tokoh perempuan 4 kabupaten dan sejumlah stakeholder lainnya.
‘’Kemarin rancangannya sudah disetujui dan akan segera kita bawa ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Setelah Kemendagri setujui baru kita tandatangani dan kita undangkan selanjutnya sosialisasi dan kita pakai sebagai landasan pegangkatan,’’ tandasnya.
Dikatakan, dalam konsultasi ini, ada norma-norma yang diakomodir atau akomdasi dari UU Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan DOB PPS, dan juga PP 54 tentang MRP.
‘’Karena itu sudah ditetapkan dalam aturan yang diatasnya maka kita tinggal ikuti saja. Hanya beberapa saja yang kita sepakati tentang pembagian alokasi kursi lalu syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakat bersama selanjutnya tahapan pembentukan panitia seleksi,’’ terangnya.
Dikatakan, jika semua tahapan berjalan dengan baik, seluruh proses akan selesai di bulan Mei. Kemudian calon yang terpilih akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan. ‘’Jika Kementerian setujui maka Kementrian Dalam Negeri akan keluarkan SK pada Juni dan pada akhir Juni 2023 akan dilantik,’’ terangnya.
Ini karena lanjut Mantan Rektor Uncen ini, keanggotaan MRP yang bertugas di provinsi induk saat ini, masa jabatannya atau periodiknya sudah berakhir pada 20 November 2022. Hanya saja Menteri Dalam Negeri memberi perpanjangan 6 bulan ke depan sehingga berakhir di bulan Juni 2023.
‘’Nah, berakhirnya keanggotaan MRP provinsi induk maka itu waktunya bersamaan dilantiknya anggota MRP yang baru. Begitu MRP baru dilantik, maka yang lama berakhir sesuai SK,’’ tambahnya. (ulo/tho)