Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Bupati Panggil Semua Penjual Miras Berlabel

MERAUKE- Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT memanggil seluruh penjual termasuk minuman beralkohol berlabel, termasuk agen dari Miras tersebut, Selasa (31/1). Kepada wartawan di Merauke, seusai pertemuan tersebut,  Bupati Romanus Mbaraka  menjelaskan, pemanggilan para pelaku usaha  di bidang minuman beralkohol tersebut dalam rangka penertiban.

‘’Saya ingin tertibkan dan mereka juga harus mengerti tentang prosedurnya bagaimana,  aturanya dan koordinasinya bagaimana sehingga terjadi satu kesatuan gerak pembangunan di Kabupaten Merauke,’’ kata Bupati Romanus Mbaraka.

Dalam rangka penertiban tersebut, jelas bupati Romanus  Mbaraka, dirinya telah menjelaskan konektivitas sehingga mereka bisa memahami aturan. Contohnya, kata dia, ketika  mau jualan golongan A, B dan C. Kalau golongan A berarti ini minuman alkoholnya kurang dari 5 persen atau sejenis bir.

Baca Juga :  413 Siswa SMAN I Merauke Dinyatakan Lulus

‘’Ini harus urus ke pusat. Kalau golongan C dan B harus diurus di daerah. Tapi dengan dengan Peraturan Menteri (Permen) yang ada untuk golongan B dan C sekalian bisa menjual karena sesuai dengan Permen yang ada. Itu yang kita tadi samakan presepsi,’’ jelasnya.

    Selain itu diberikan cara menginsert  untuk  mereka bisa mendapatkan rekomnendasi. Karena menurutnya, aturan sekarang hampir semua di semua daerah.  Ucer atau rakyat sendiri yang mau buka usaha harus menginsert   ke dalam aplikais yang ada di Perindakop. Setelah menginsert dan mendapatkan rekomendasi secara online muapun offline,  yang akan connect dengan PTSP untuk bisa mendapat izin usaha dan izin penjualan.

Baca Juga :  500 APD Bantuan Pusat Tiba di Merauke

‘’Masih banyak yang belum tahu sehingga saya menjelaskan biar mereka bisa paham  dengan baik  Karena nanti sesudah ini, mereka punya izin tetap kemudian  kita dengan Forkopimda dan juga dengan lintas tehnis akan duduk bersama,’’ terangnya.(ulo/tho)    

MERAUKE- Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT memanggil seluruh penjual termasuk minuman beralkohol berlabel, termasuk agen dari Miras tersebut, Selasa (31/1). Kepada wartawan di Merauke, seusai pertemuan tersebut,  Bupati Romanus Mbaraka  menjelaskan, pemanggilan para pelaku usaha  di bidang minuman beralkohol tersebut dalam rangka penertiban.

‘’Saya ingin tertibkan dan mereka juga harus mengerti tentang prosedurnya bagaimana,  aturanya dan koordinasinya bagaimana sehingga terjadi satu kesatuan gerak pembangunan di Kabupaten Merauke,’’ kata Bupati Romanus Mbaraka.

Dalam rangka penertiban tersebut, jelas bupati Romanus  Mbaraka, dirinya telah menjelaskan konektivitas sehingga mereka bisa memahami aturan. Contohnya, kata dia, ketika  mau jualan golongan A, B dan C. Kalau golongan A berarti ini minuman alkoholnya kurang dari 5 persen atau sejenis bir.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Polres, 9 OAP Dilatih Barista Gratis 

‘’Ini harus urus ke pusat. Kalau golongan C dan B harus diurus di daerah. Tapi dengan dengan Peraturan Menteri (Permen) yang ada untuk golongan B dan C sekalian bisa menjual karena sesuai dengan Permen yang ada. Itu yang kita tadi samakan presepsi,’’ jelasnya.

    Selain itu diberikan cara menginsert  untuk  mereka bisa mendapatkan rekomnendasi. Karena menurutnya, aturan sekarang hampir semua di semua daerah.  Ucer atau rakyat sendiri yang mau buka usaha harus menginsert   ke dalam aplikais yang ada di Perindakop. Setelah menginsert dan mendapatkan rekomendasi secara online muapun offline,  yang akan connect dengan PTSP untuk bisa mendapat izin usaha dan izin penjualan.

Baca Juga :  Bandara Ewer Segera Uji Landasan Pesawat ATR

‘’Masih banyak yang belum tahu sehingga saya menjelaskan biar mereka bisa paham  dengan baik  Karena nanti sesudah ini, mereka punya izin tetap kemudian  kita dengan Forkopimda dan juga dengan lintas tehnis akan duduk bersama,’’ terangnya.(ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya