DPRK Keerom Serahkan Pokir Hasil Reses 2026

Targetkan Akomodir Aspirasi di RKPD 2027

KEEROM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil Reses I Masa Sidang I Tahun 2026, tang berlangsung di ruang rapat DPRK Keerom, Senin (27/4).

Agenda utama rapat ini adalah penyerahan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang dijaring dari tiga daerah pemilihan (Dapil) untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif. Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun melalui kunjungan kerja dan pertemuan langsung dengan masyarakat harus disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah agar memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kader Golkar Kab. Keerom Diminta Tetap Solid untuk  Menjadi Pemenang

“DPR memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah diperoleh melalui reses maupun rapat kunjungan kerja. Pokok-pokok pikiran ini penting agar bisa diakomodir dalam perumusan RKPD untuk tahun 2027 mendatang,” ujar Kanisius usai persidangan.

Kanisius menjelaskan proses reses dilakukan oleh setiap anggota DPRK dengan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Dalam proses tersebut, anggota dewan berinteraksi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok tani, pengusaha, pedagang, hingga tokoh adat.

Targetkan Akomodir Aspirasi di RKPD 2027

KEEROM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil Reses I Masa Sidang I Tahun 2026, tang berlangsung di ruang rapat DPRK Keerom, Senin (27/4).

Agenda utama rapat ini adalah penyerahan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang dijaring dari tiga daerah pemilihan (Dapil) untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif. Menurutnya, seluruh aspirasi yang dihimpun melalui kunjungan kerja dan pertemuan langsung dengan masyarakat harus disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah agar memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kunker, Bupati Keerom Terima Banyak Aspirasi

“DPR memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah diperoleh melalui reses maupun rapat kunjungan kerja. Pokok-pokok pikiran ini penting agar bisa diakomodir dalam perumusan RKPD untuk tahun 2027 mendatang,” ujar Kanisius usai persidangan.

Kanisius menjelaskan proses reses dilakukan oleh setiap anggota DPRK dengan turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing. Dalam proses tersebut, anggota dewan berinteraksi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok tani, pengusaha, pedagang, hingga tokoh adat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya