“Kami mendengar langsung suara mereka di lapangan, termasuk di para-para pinang dan kelompok khusus lainnya. Kami menampung apa yang mereka butuhkan untuk pembangunan ke depan. Aspirasi inilah yang kemudian kami rumuskan dalam dokumen Pokir,” ujarnya.
Setelah diserahkan kepada Bupati, dokumen Pokir akan dibahas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga masuk ke penetapan APBD.
“Tujuannya adalah agar program kebijakan pembangunan benar-benar sesuai dengan kemauan masyarakat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada pemilih dan konstituen yang telah memberikan kepercayaan,” tambah Kanisius.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, DPRK menyadari bahwa saluran aspirasi tidak hanya melalui jalur legislatif, tetapi juga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, nantinya akan dilakukan sinkronisasi data untuk menghindari tumpang tindih program.
“Jika ada usulan yang sama, misalnya perbaikan sekolah di lokasi tertentu, kami akan memilah dan merumuskan mana yang menjadi skala prioritas. Tentu semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita akan duduk bersama pemerintah untuk membedah anggaran yang tersedia,” tegasnya.
“Kami mendengar langsung suara mereka di lapangan, termasuk di para-para pinang dan kelompok khusus lainnya. Kami menampung apa yang mereka butuhkan untuk pembangunan ke depan. Aspirasi inilah yang kemudian kami rumuskan dalam dokumen Pokir,” ujarnya.
Setelah diserahkan kepada Bupati, dokumen Pokir akan dibahas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga masuk ke penetapan APBD.
“Tujuannya adalah agar program kebijakan pembangunan benar-benar sesuai dengan kemauan masyarakat. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada pemilih dan konstituen yang telah memberikan kepercayaan,” tambah Kanisius.
Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, DPRK menyadari bahwa saluran aspirasi tidak hanya melalui jalur legislatif, tetapi juga melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan pemerintah eksekutif. Oleh karena itu, nantinya akan dilakukan sinkronisasi data untuk menghindari tumpang tindih program.
“Jika ada usulan yang sama, misalnya perbaikan sekolah di lokasi tertentu, kami akan memilah dan merumuskan mana yang menjadi skala prioritas. Tentu semuanya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita akan duduk bersama pemerintah untuk membedah anggaran yang tersedia,” tegasnya.