“Ketika diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen izin resmi. Dari lokasi, kami langsung mengamankan sembilan orang berikut sejumlah barang bukti peralatan tambang,” ujar Agus.
Setelah pemeriksaan intensif, enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing AAM H.N. (47), WNI, C.L. (46), WNA Cina, W.C.D. (60), WNA Cina, C.H.T. (40), WNA Cina, C.D. (41), WNA Cina, L.H.S. (46), WNI “Seluruhnya kini ditahan di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Dengan penetapan tersangka baru, HB kini resmi ditahan di sel tahanan Polda Papua. Ia dijerat Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Agus menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal, apalagi yang melibatkan modal asing. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pertambangan ilegal di Papua. Tidak boleh ada aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat tanpa izin resmi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pendanaan tambang ilegal di wilayah Keerom. Selain memburu CK, polisi juga menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Semua yang terlibat, baik sebagai pelaku lapangan maupun sebagai penyandang dana, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Agus. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos