Sunday, February 15, 2026
30.2 C
Jayapura

Berantas Miras Sampai ke Kampung

KEEROM – Polsek Waris merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di Kampung Banda, Distrik Waris, Kamis (12/2).

Kapolsek Waris, IPTU Kamaluddin, bersama personel Polsek Waris dan Pospol Banda langsung bergerak menuju Kampung Banda dan berkoordinasi dengan Pos Kopassus setempat.

Selanjutnya, personel gabungan melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung Banda serta aparat kampung guna memastikan lokasi rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Selanjutnya, personel gabungan bersama aparat kampung dan warga mendatangi rumah salah satu warga yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan minuman keras bermerk Anggur Api sebanyak 1 karton atau 12 botol.

Atas kesepakatan bersama antara Kapolsek, aparat kampung dan masyarakat setempat, minuman keras tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Sementara itu, warga yang diduga menjual miras diberikan teguran keras serta pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  7 Calon Anggota DPRP Perwakilan Keerom Lolos Tahap Berikutnya

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kapolsek Waris IPTU Kamaluddin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Banda yang telah berani melaporkan adanya peredaran miras di wilayahnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

KEEROM – Polsek Waris merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di Kampung Banda, Distrik Waris, Kamis (12/2).

Kapolsek Waris, IPTU Kamaluddin, bersama personel Polsek Waris dan Pospol Banda langsung bergerak menuju Kampung Banda dan berkoordinasi dengan Pos Kopassus setempat.

Selanjutnya, personel gabungan melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung Banda serta aparat kampung guna memastikan lokasi rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Selanjutnya, personel gabungan bersama aparat kampung dan warga mendatangi rumah salah satu warga yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan minuman keras bermerk Anggur Api sebanyak 1 karton atau 12 botol.

Atas kesepakatan bersama antara Kapolsek, aparat kampung dan masyarakat setempat, minuman keras tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Sementara itu, warga yang diduga menjual miras diberikan teguran keras serta pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Bupati Keerom Serahkan Akta Nikah dan Santunan ke 34 Pasangan

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, melalui Kapolsek Waris IPTU Kamaluddin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Banda yang telah berani melaporkan adanya peredaran miras di wilayahnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya