KEEROM – Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim khusus/opsnal Sat Reskrim Polres Keerom yang melaksanakan penyelidikan intensif sejak 19 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku utama berinisial LY (21) dan FU (40). Keduanya merupakan warga Kampung Sawiyatami, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya hewan ternak sapi di wilayah Arso II, Kampung Yuwanain, Distrik Arso. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapati adanya temuan bangkai sapi yang menjadi petunjuk kuat terjadinya tindak pidana pencurian.
Melalui proses profiling dan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor sapi, senjata tradisional (jubi), senjata tajam, kendaraan serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi sejak November 2025 dan melakukan pencurian secara berkelompok dengan sistem terorganisir.
Hasil curian berupa daging sapi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4.000.000 per ekor. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Keerom guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
KEEROM – Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim khusus/opsnal Sat Reskrim Polres Keerom yang melaksanakan penyelidikan intensif sejak 19 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku utama berinisial LY (21) dan FU (40). Keduanya merupakan warga Kampung Sawiyatami, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya hewan ternak sapi di wilayah Arso II, Kampung Yuwanain, Distrik Arso. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapati adanya temuan bangkai sapi yang menjadi petunjuk kuat terjadinya tindak pidana pencurian.
Melalui proses profiling dan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor sapi, senjata tradisional (jubi), senjata tajam, kendaraan serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi sejak November 2025 dan melakukan pencurian secara berkelompok dengan sistem terorganisir.
Hasil curian berupa daging sapi kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4.000.000 per ekor. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Keerom guna menjalani proses hukum lebih lanjut.