Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemkab Keerom akan Miliki 3 OPD Baru

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom di tahun 2024 mendatang bakal memiliki 3 OPD atau Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra pekan lalu.

Peleburan 3 OPD ini telah dibahas bersama DPRD dan telah ditetapkan sebagai Raperda pembaharuan struktur OPD.

“Tiga OPD baru tersebut adalah Dinas Pendapatan Daerah yang awalnya digabung di Keuangan sekarang berdiri sendiri. Kemudian Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak yang bergabung di Dinas Sosial berdiri sendiri. Ketiga adalah Dinas Perpustakaan Arsip,” ungkap Sekda Indra pada pekan lalu.

“Ini sudah kita bahas bersama DPRD, dan sudah menetapkan Perda organisasi terbaru, ada pemisahan tiga OPD. Dan ini sesuai dengan peraturan Pemerintah, bahwa Pemerintah Daerah di Papua untuk susunan organisasi diberikan kewenangan,” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati Keerom Serahkan Akta Nikah dan Santunan ke 34 Pasangan

Di tahun 2024, ketiga OPD tersebut akan dianggarkan dan mulai berkantor.Selain itu, Sekda Indra juga menambahkan, dalam Raperda yang baru kedudukan ASN eselon 4 juga akan dikembalikan setelah dua tahun tidak diadakan. “Eselon 4 ini merupakan suatu jenjang karier bagi ASN, untuk itu 2024 nanti kita memulai di beberapa OPD,” terangnya.

Sekda berharap dengan penambahan tiga OPD baru ini bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya peran ASN sebagai abdi negara. (eri/ary)

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom di tahun 2024 mendatang bakal memiliki 3 OPD atau Organisasi Perangkat Daerah yang baru. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra pekan lalu.

Peleburan 3 OPD ini telah dibahas bersama DPRD dan telah ditetapkan sebagai Raperda pembaharuan struktur OPD.

“Tiga OPD baru tersebut adalah Dinas Pendapatan Daerah yang awalnya digabung di Keuangan sekarang berdiri sendiri. Kemudian Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak yang bergabung di Dinas Sosial berdiri sendiri. Ketiga adalah Dinas Perpustakaan Arsip,” ungkap Sekda Indra pada pekan lalu.

“Ini sudah kita bahas bersama DPRD, dan sudah menetapkan Perda organisasi terbaru, ada pemisahan tiga OPD. Dan ini sesuai dengan peraturan Pemerintah, bahwa Pemerintah Daerah di Papua untuk susunan organisasi diberikan kewenangan,” sambungnya.

Baca Juga :  BPK Papua Bakal Lakukan Pemeriksaan PDTT

Di tahun 2024, ketiga OPD tersebut akan dianggarkan dan mulai berkantor.Selain itu, Sekda Indra juga menambahkan, dalam Raperda yang baru kedudukan ASN eselon 4 juga akan dikembalikan setelah dua tahun tidak diadakan. “Eselon 4 ini merupakan suatu jenjang karier bagi ASN, untuk itu 2024 nanti kita memulai di beberapa OPD,” terangnya.

Sekda berharap dengan penambahan tiga OPD baru ini bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya peran ASN sebagai abdi negara. (eri/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya