Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Dianggap Tak Prosedural, Polres Keerom Diprapreadilankan

JAYAPURA-Proses penetapan tersangka dari kasus dugaan pencabulan yang ditangani Reskrim Polres Keerom berujung pra peradilan. Lembakum Anak Negeri Provinsi Papua yang mendapat kuasa dari tersangka HW mengajukan surat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA pada 27 Juli 2021. 

  Surat ini kemudian dikabulkan dan pada Senin (9/8) sudah dilakukan sidang kali kedua dimana pada 5 Agustus lalu  merupakan sidang pra peradilan pertama. 

 “Kami ajukan pra peradilan karena dalam penetapan tersangka penangkapan, penahanan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pertama tidak ada surat pemanggilan, kedua tidak segera memberitahukan ke keluarga dan ketiga pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum padahal ancamannya di atas 5 tahun,” jelas H Achmad Jaenuri LC., MH bersama Imam Khoiri usai mengikuti sidang ketiga di PN Jayapura, Senin (9/8) kemarin. 

  Dikatakan sesuai pasal 114 KUHAP menyebutkan bahwa saat seseorang disangka melakukan tindak pidana dan sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Wajib didampingi penasehat hukum sesuai pasal 56.

Baca Juga :  Pedagang Dipanah OTK, Kadistrik Waris: Itu Hoaks

  Diuraikan Jaenuri bahwa  pada 9 Juli sekira pukul 13.00 WIT di Kampung Sanggaria Arso I Kabupaten Keerom, kliennya HW dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun sebut saja namanya Bunga. Hari itu juga HW ditangkap dan ditahan. Lalu Jaenuri menyebut bahwa pada tanggal 22 Juli barulah ia lakukan pendampingan.

   “Padahal sesuai pasal 114 KUHAP menyebut sebelum dimulai pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan atau  menyiapkan karena ini ancamannya di atas 5 tahun,” tambahnya. “Klien kami diperiksa sekira pukul 21.00 WIT dan ditetapkan tersangka langsung ditahan pukul 23.00 WIT. Lalu penyidik juga mengambil keterangan saksi korban yang masih di bawah umur, apakah ini bisa dipakai sebagai pembuktian,” bebernya.

    Sementara terkait sidang pra peradilan ini, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer SH., S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya sidang tersebut. “Itu hak tersangka dan semua yang kami lakukan tetap menghormati proses. Saya pikir yang dilakukan (penyidik) sudah sesuai dengan aturan yang ada. Nanti semua dibuktikan disidang pra peradilan saja,” singkat Kapolres Christian.

Baca Juga :  Polsek Arso Timur Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

   Sekedar informasi, sesuai fakta hukum yang ditulis pihak kepolisian berawal ketika HW diundang mengikuti rapat kelompok tani di rumah ketua kelompok tani. Saat itu rapat belum dimulai dan HW melihat korban sedang bermain di sekitar halaman rumah kelompok tani, kemudian korban memanggil korban dan memangku korban, selanjutnya menurunkan celana sampai batas paha dan memegang kemaluan korban. 

   Hanya kejadian ini berlangsung cepat, karena pemilik rumah atau ketua kelompok tani  muncul dari dalam rumah dan HM langsung menaikkan celana korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya dan didengar ibunya, kemudian dilaporkan. Namun semua  keterangan ini dibantah oleh beberapa saksi yang saat itu akan mengikuti rapat. (ade/tri)

JAYAPURA-Proses penetapan tersangka dari kasus dugaan pencabulan yang ditangani Reskrim Polres Keerom berujung pra peradilan. Lembakum Anak Negeri Provinsi Papua yang mendapat kuasa dari tersangka HW mengajukan surat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA pada 27 Juli 2021. 

  Surat ini kemudian dikabulkan dan pada Senin (9/8) sudah dilakukan sidang kali kedua dimana pada 5 Agustus lalu  merupakan sidang pra peradilan pertama. 

 “Kami ajukan pra peradilan karena dalam penetapan tersangka penangkapan, penahanan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pertama tidak ada surat pemanggilan, kedua tidak segera memberitahukan ke keluarga dan ketiga pemeriksaan tidak didampingi kuasa hukum padahal ancamannya di atas 5 tahun,” jelas H Achmad Jaenuri LC., MH bersama Imam Khoiri usai mengikuti sidang ketiga di PN Jayapura, Senin (9/8) kemarin. 

  Dikatakan sesuai pasal 114 KUHAP menyebutkan bahwa saat seseorang disangka melakukan tindak pidana dan sebelum dimulainya pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Wajib didampingi penasehat hukum sesuai pasal 56.

Baca Juga :  14 Pasien Covid 19 Dinyatakan Sembuh

  Diuraikan Jaenuri bahwa  pada 9 Juli sekira pukul 13.00 WIT di Kampung Sanggaria Arso I Kabupaten Keerom, kliennya HW dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun sebut saja namanya Bunga. Hari itu juga HW ditangkap dan ditahan. Lalu Jaenuri menyebut bahwa pada tanggal 22 Juli barulah ia lakukan pendampingan.

   “Padahal sesuai pasal 114 KUHAP menyebut sebelum dimulai pemeriksaan, penyidik wajib memberitahukan atau  menyiapkan karena ini ancamannya di atas 5 tahun,” tambahnya. “Klien kami diperiksa sekira pukul 21.00 WIT dan ditetapkan tersangka langsung ditahan pukul 23.00 WIT. Lalu penyidik juga mengambil keterangan saksi korban yang masih di bawah umur, apakah ini bisa dipakai sebagai pembuktian,” bebernya.

    Sementara terkait sidang pra peradilan ini, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer SH., S.IK yang dikonfirmasi membenarkan adanya sidang tersebut. “Itu hak tersangka dan semua yang kami lakukan tetap menghormati proses. Saya pikir yang dilakukan (penyidik) sudah sesuai dengan aturan yang ada. Nanti semua dibuktikan disidang pra peradilan saja,” singkat Kapolres Christian.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polres Keerom Lakukan Gaktibplin

   Sekedar informasi, sesuai fakta hukum yang ditulis pihak kepolisian berawal ketika HW diundang mengikuti rapat kelompok tani di rumah ketua kelompok tani. Saat itu rapat belum dimulai dan HW melihat korban sedang bermain di sekitar halaman rumah kelompok tani, kemudian korban memanggil korban dan memangku korban, selanjutnya menurunkan celana sampai batas paha dan memegang kemaluan korban. 

   Hanya kejadian ini berlangsung cepat, karena pemilik rumah atau ketua kelompok tani  muncul dari dalam rumah dan HM langsung menaikkan celana korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya dan didengar ibunya, kemudian dilaporkan. Namun semua  keterangan ini dibantah oleh beberapa saksi yang saat itu akan mengikuti rapat. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya