Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP, serta Pasal 476 dan 477 KUHP tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara.(il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q