Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Sweeping Pembatasan Aktifitas Malam Digalakkan

Satuan TNI/Polri, Pol PP, BPBD dan Basarnas ketika melakukan apel sebelum melakukan sosilisasi penggunaan masker dan sekaligus sweeping pengendara, di depan Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor, Kamis (23/4) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor terus menggalakkan sweeping malam sebagai pembatasan jam malam. Sweeping yang dimulai pukul 20.00 WIT itu dilakukan langsung oleh tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Basarnas dan BPBD Kabupaten Biak Numfor.  Sesuai dengan instruksi Bupati, pembatasan jam aktivitas malam sudah tidak diperbolehkan mulai pukul 20.00 – 04.00 WIT.

   Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK,MSi mengatakan, penindakan kepada setiap warga yang akan terjaring dalam sweeping jam malam mulai akan dilakukan. Setiap pelanggar atau orang yang kedapatan berkeliaran dan ngumpul-ngumpul akan digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk disanksi tegas. 

  “Sosialisasi sudah beberapa hari ini sudah berlangsung, saya kira masyarakat juga sudah ketahui. Sebab tak hanya sosialisasi langsung yang dilakukan di jalan-jalan, namun sosialisasi tentang edaran bupati dilakukan melalui media elektronik  dan media sosial. Oleh karena itu, tim Gugus Tugas sudah akan melakukan penindakan,” katanya saat kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/4) kemarin. 

Baca Juga :  Lawan Covid-19, Relawan Tingkat Distrik dan Kampung Dibentuk

  Dalam sweeping pembatasan jam malam itu, masyarakat yang terjaring termasuk dengan pengendara akan digiring ke Mapolres. “Banyak hal yang akan diperiksa di penindakan nantinya, termasuk kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan, serta masyarakat yang kedapatan berkeliaran dan kumpul-kumpul tetap diangkut,” ujarnya. 

   Selain sweping jam malam, tim gabungan Gugus Tugas setiap hari pada siang harinya juga terus melakukan sosialisasi penggunaan masker dan kelengkapan kendaraan. Sweeping siang maupun malam yang dilakukan itu juga merupakan bagian dari upaya memutus  mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor. 

   “Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Biak, pasalnya sudah ada dua pasien dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona. Oleh karena itu memang harus ada tindakan lebih tegas lagi,” kata Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Si.(itb/tri)

Baca Juga :  Komisi I Sampaikan Hasil RDP Masyarakat Yenusi ke Bupati
Satuan TNI/Polri, Pol PP, BPBD dan Basarnas ketika melakukan apel sebelum melakukan sosilisasi penggunaan masker dan sekaligus sweeping pengendara, di depan Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor, Kamis (23/4) kemarin. ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor terus menggalakkan sweeping malam sebagai pembatasan jam malam. Sweeping yang dimulai pukul 20.00 WIT itu dilakukan langsung oleh tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Basarnas dan BPBD Kabupaten Biak Numfor.  Sesuai dengan instruksi Bupati, pembatasan jam aktivitas malam sudah tidak diperbolehkan mulai pukul 20.00 – 04.00 WIT.

   Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK,MSi mengatakan, penindakan kepada setiap warga yang akan terjaring dalam sweeping jam malam mulai akan dilakukan. Setiap pelanggar atau orang yang kedapatan berkeliaran dan ngumpul-ngumpul akan digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk disanksi tegas. 

  “Sosialisasi sudah beberapa hari ini sudah berlangsung, saya kira masyarakat juga sudah ketahui. Sebab tak hanya sosialisasi langsung yang dilakukan di jalan-jalan, namun sosialisasi tentang edaran bupati dilakukan melalui media elektronik  dan media sosial. Oleh karena itu, tim Gugus Tugas sudah akan melakukan penindakan,” katanya saat kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/4) kemarin. 

Baca Juga :  Dukung Pelaksanaan Pemilu di Supiori Berjalan Aman dan Lancar

  Dalam sweeping pembatasan jam malam itu, masyarakat yang terjaring termasuk dengan pengendara akan digiring ke Mapolres. “Banyak hal yang akan diperiksa di penindakan nantinya, termasuk kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan, serta masyarakat yang kedapatan berkeliaran dan kumpul-kumpul tetap diangkut,” ujarnya. 

   Selain sweping jam malam, tim gabungan Gugus Tugas setiap hari pada siang harinya juga terus melakukan sosialisasi penggunaan masker dan kelengkapan kendaraan. Sweeping siang maupun malam yang dilakukan itu juga merupakan bagian dari upaya memutus  mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor. 

   “Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di Biak, pasalnya sudah ada dua pasien dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona. Oleh karena itu memang harus ada tindakan lebih tegas lagi,” kata Jurus Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Si.(itb/tri)

Baca Juga :  Pelayaran Reguler Kapal-Kapal Perintis Mulai Dibuka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya