Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Menipu Lewat Arisan Online, Karyawati Swasta Dibekuk

Tersangka penipuan arisan online, NY (27) ketika dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Biak Numfor, Selasa (17/3) kemarin.  ( foto: Fiktor/Cepos)

BIAK-Masyarakat Kabupaten Biak Numfor nampaknya harus hati-hati dengan tawaran arisan yang dilakukan via online. Ya, setidaknya dengan dibekuknya seorang wanita berinisial NY (27) karena diduga melakukan penipuan bermodus arisan online menjadi salah satu pelajaran.

   NY salah satu karyawati swasta di Biak, dibekuk polisi dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Biak Numfor setelah ditetapkan jadi tersangka. NY dilaporkan melakukan penipuan lewat arisan online, oleh korban Rahayu, warga Biak Kota. Di depan polisi, korban mengaku kehilangan uang kurang lebih sebesar Rp 172.250.000 akibat mengikuti arisan online dengan NY. 

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK. M.Si menjelaskan, awalnya  pelaku NY mengikuti arisan online yang dibuat korban atas nama Rahayu melalui facebook. Dengan arisan tersebut korban melakukan transfer uang kepada NY melalui SMS banking dengan perjanjian akan dikembalikan NY dalam jangka waktu 15 hari.

Baca Juga :  Warga Diminta Bantu Terpenuhinya Syarat Terbitkan Akta Kematian

   Hanya saja, lanjut Kapolres, ketika jatuh tempo pembayar (giliran NY membayar), Ia melakukan penipuan pembayaran, yakni  dengan mengedit slip transaksi Bank dengan mengubah tanggal, jam, nama pengirim dan nominal uang, lalu mengirimkannya kepada korban via chat messenger seolah-olah telah melakukan transaksi pengembalian uang pinjaman dan tanpa mengecek kebenarannya, korban langsung mengiyakan. Slip yang diedit itu adalah slip transfer uang yang sebelumnya dikirim oleh korban.   “Jadi korban NY mengikuti arisan online jenis arisan duet yang dibuatnya melalui facebook sejak Jumat 27 September 2019 hingga Minggu 23 Februari 2020, lalu pelaku meminjam uang dengan nominal yang berbeda via chat messenger dengan korban beberapa kali,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH.

Baca Juga :  RDP di Biak Hasilkan 33 Poin

  Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, kalau transaksi peminjaman uang tersebut dilakukan berulang-ulang kali oleh NY dengan modus pengembalian uang yang sama yaitu dengan memalsukan (edit) slip transaksi Bank. 

   Dari tangan tersangka NY, juga telah diamankan barang bukti berupa 41 screenshot slip simpanan Bank BRI & Bank BNI, 7 Laporan Transaksi, Bank BRI, 2 buah handphone beserta 2 pasang sepatu wanita. Dari kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

  “Kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan arisan online karena mengingat masyarakat sudah banyak yang jadi korban penipuan,” imbuh Kasat Reskrim Oscar Rahadian menambahkan.(itb/tri)

Tersangka penipuan arisan online, NY (27) ketika dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Biak Numfor, Selasa (17/3) kemarin.  ( foto: Fiktor/Cepos)

BIAK-Masyarakat Kabupaten Biak Numfor nampaknya harus hati-hati dengan tawaran arisan yang dilakukan via online. Ya, setidaknya dengan dibekuknya seorang wanita berinisial NY (27) karena diduga melakukan penipuan bermodus arisan online menjadi salah satu pelajaran.

   NY salah satu karyawati swasta di Biak, dibekuk polisi dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Biak Numfor setelah ditetapkan jadi tersangka. NY dilaporkan melakukan penipuan lewat arisan online, oleh korban Rahayu, warga Biak Kota. Di depan polisi, korban mengaku kehilangan uang kurang lebih sebesar Rp 172.250.000 akibat mengikuti arisan online dengan NY. 

  Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK. M.Si menjelaskan, awalnya  pelaku NY mengikuti arisan online yang dibuat korban atas nama Rahayu melalui facebook. Dengan arisan tersebut korban melakukan transfer uang kepada NY melalui SMS banking dengan perjanjian akan dikembalikan NY dalam jangka waktu 15 hari.

Baca Juga :  KM Sinabung Sandar, Puluhan Botol Miras Diamankan

   Hanya saja, lanjut Kapolres, ketika jatuh tempo pembayar (giliran NY membayar), Ia melakukan penipuan pembayaran, yakni  dengan mengedit slip transaksi Bank dengan mengubah tanggal, jam, nama pengirim dan nominal uang, lalu mengirimkannya kepada korban via chat messenger seolah-olah telah melakukan transaksi pengembalian uang pinjaman dan tanpa mengecek kebenarannya, korban langsung mengiyakan. Slip yang diedit itu adalah slip transfer uang yang sebelumnya dikirim oleh korban.   “Jadi korban NY mengikuti arisan online jenis arisan duet yang dibuatnya melalui facebook sejak Jumat 27 September 2019 hingga Minggu 23 Februari 2020, lalu pelaku meminjam uang dengan nominal yang berbeda via chat messenger dengan korban beberapa kali,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK.,MH.

Baca Juga :  Goa Jepang Diharapkan Menjadi Magnet Wisatawan

  Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap, kalau transaksi peminjaman uang tersebut dilakukan berulang-ulang kali oleh NY dengan modus pengembalian uang yang sama yaitu dengan memalsukan (edit) slip transaksi Bank. 

   Dari tangan tersangka NY, juga telah diamankan barang bukti berupa 41 screenshot slip simpanan Bank BRI & Bank BNI, 7 Laporan Transaksi, Bank BRI, 2 buah handphone beserta 2 pasang sepatu wanita. Dari kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

  “Kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan arisan online karena mengingat masyarakat sudah banyak yang jadi korban penipuan,” imbuh Kasat Reskrim Oscar Rahadian menambahkan.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya