Saturday, April 27, 2024
25.7 C
Jayapura

Alumni FH Rekomendasikan UU Otsus Perlu Direvisi

Ketua Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih Mohammad Lakotani, S.H, M.Si bersama sejumlah alumni, saat membahas tentang 19 tahun pelaksanaan Otsus di tanah Papua yang berlangsung di Hotel Horisson Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (14/3). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Ketua Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) yang juga merupakan Wakil Gubernur Papua Barat (PB), Mohammad Lakotani, S.H, M.Si mengatakan, selama kurang lebih 19 tahun Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) ini berjalan di tanah Papua memang ada sejumlah hal yang telah berhasil dilakukan, tetapi juga ada sebagian besar hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR).

 Oleh karena itu, menurut Lakotani perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Otsus tentang beberapa pasal yang ada di dalam Otsus, sehingga dapat memberikan dapat yang lebih lagi kepada kehidupan masyarakat Papua yang ada di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.

 “Kita berkesimpulan bahwa dana Otsus yang sudah berlangsung selama 19 tahun ini sesungguhnya banyak hal yang sudah dicapai, tetapi juga ada masih banyak pekerjaan-pekerjaan rumah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dari semua pihak, terutama pemerintah. Oleh karena itu, salah satu yang direkomendasikan adalah dilakukan revisi terhadap UU Otsus,” katanya, saat ditemui cenderawasih pos, usai melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Alumni Fakultas Hukum Uncen di Hotel Horisson Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  Semua Bartangungjawab Cegah Virus Corona Masuk Papua

 Menurut Lakotani, revisi terhadap UU Otsus ini tidak terlepas dari sejumlah pasal-pasal yang dianggap selama ini tidak berjalan dan belum memberikan dampak terhadap masyarakat Papua. Oleh karena itu, pasal-pasal yang disebut mati ini perlu dilakukan revisi secara baik oleh pemerintah dan DPR, sehingga kedepan kehadiran UU Otsus bisa memberikan dampak yang lebih terhadap masyarakat Papua.

 “Kita lihat ada sejumlah pasal yang mati, seperti misal Pasal tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsialisasi (KKR), yaitu pasal yang ada, tetapi tidak dilaksanakan. Lalu kemudian ada beberapa pasal yang harus dilakukan revisi seiring dengan perkembangan zaman setelah hampir 19-20 tahun pelaksanaan UU Otsus di tanah Papua,” ucap pria kelahiran 13 Maret 1971 di Kaimana Papua Barat ini.

Baca Juga :  Sudah 40 Km Lahan Cyclops Ditanami Bambu

 Lakotani menyatakan, kehadiran UU Otsus selama 20 tahun ini jika dilihat secara kasat mata memang ada kemajuan yang luar biasa. Meskipun demikian belum terlihat secara menyeluruh di seluruh tanah Papua. Misalnya di daerah-daerah perkotaan seperti Kota Jayapura ini terjadi pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, tetapi di daerah-daerah pinggiran belum terlihat secara signifikan.

 “Inilah yang kita sebut diperlukannya inovasi-inovasi oleh semua stekholder, termasuk pemimpin di daerahnya masing-masing untuk bagaimana memaksimalkan pemanfaatan setiap rupiah dari dana Otsus dan seluruh sumber-sumber pembiayaan pembangunan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lakotani mengungkapkan, selama 19 tahun ini memang secara jujur, karena ada banyak hal yang sudah di capai dan ada banyak kemajuan yang sudah dilihat dan rasakan, tetapi disisi lain masih banyak juga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. (bet/wen)

Ketua Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih Mohammad Lakotani, S.H, M.Si bersama sejumlah alumni, saat membahas tentang 19 tahun pelaksanaan Otsus di tanah Papua yang berlangsung di Hotel Horisson Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (14/3). ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Ketua Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Cenderawasih (Uncen) yang juga merupakan Wakil Gubernur Papua Barat (PB), Mohammad Lakotani, S.H, M.Si mengatakan, selama kurang lebih 19 tahun Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) ini berjalan di tanah Papua memang ada sejumlah hal yang telah berhasil dilakukan, tetapi juga ada sebagian besar hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR).

 Oleh karena itu, menurut Lakotani perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Otsus tentang beberapa pasal yang ada di dalam Otsus, sehingga dapat memberikan dapat yang lebih lagi kepada kehidupan masyarakat Papua yang ada di Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat.

 “Kita berkesimpulan bahwa dana Otsus yang sudah berlangsung selama 19 tahun ini sesungguhnya banyak hal yang sudah dicapai, tetapi juga ada masih banyak pekerjaan-pekerjaan rumah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dari semua pihak, terutama pemerintah. Oleh karena itu, salah satu yang direkomendasikan adalah dilakukan revisi terhadap UU Otsus,” katanya, saat ditemui cenderawasih pos, usai melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Alumni Fakultas Hukum Uncen di Hotel Horisson Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura, Sabtu (14/3).

Baca Juga :  Tantangan Pelayanan Perizinan Pasca Terbentuknya DOB   

 Menurut Lakotani, revisi terhadap UU Otsus ini tidak terlepas dari sejumlah pasal-pasal yang dianggap selama ini tidak berjalan dan belum memberikan dampak terhadap masyarakat Papua. Oleh karena itu, pasal-pasal yang disebut mati ini perlu dilakukan revisi secara baik oleh pemerintah dan DPR, sehingga kedepan kehadiran UU Otsus bisa memberikan dampak yang lebih terhadap masyarakat Papua.

 “Kita lihat ada sejumlah pasal yang mati, seperti misal Pasal tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsialisasi (KKR), yaitu pasal yang ada, tetapi tidak dilaksanakan. Lalu kemudian ada beberapa pasal yang harus dilakukan revisi seiring dengan perkembangan zaman setelah hampir 19-20 tahun pelaksanaan UU Otsus di tanah Papua,” ucap pria kelahiran 13 Maret 1971 di Kaimana Papua Barat ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Skill Tenaga Medis, RS Provita Datangkan Ahli dari Singapura

 Lakotani menyatakan, kehadiran UU Otsus selama 20 tahun ini jika dilihat secara kasat mata memang ada kemajuan yang luar biasa. Meskipun demikian belum terlihat secara menyeluruh di seluruh tanah Papua. Misalnya di daerah-daerah perkotaan seperti Kota Jayapura ini terjadi pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, tetapi di daerah-daerah pinggiran belum terlihat secara signifikan.

 “Inilah yang kita sebut diperlukannya inovasi-inovasi oleh semua stekholder, termasuk pemimpin di daerahnya masing-masing untuk bagaimana memaksimalkan pemanfaatan setiap rupiah dari dana Otsus dan seluruh sumber-sumber pembiayaan pembangunan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lakotani mengungkapkan, selama 19 tahun ini memang secara jujur, karena ada banyak hal yang sudah di capai dan ada banyak kemajuan yang sudah dilihat dan rasakan, tetapi disisi lain masih banyak juga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya