Wednesday, June 18, 2025
23.7 C
Jayapura

26 Kru Kapal Asal Filipina, Dideportasi

BIAK – Kanwil Imigrasi Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap 26 kru kapal FB Twin 3-04 dan kapal FB Yanreyd 293 yang terlibat dalam aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, Sabtu (14/6) kemarin.

Deportasi ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Biak, Kanwil Dirjen Imigrasi Papua, PSDKP Biak, dan Konsulat Filipina, usai para kru diserahkan seminggu lalu selama menjalani prosese pemeriksaan dan penyidikan oleh tim Penyidik PSDKP Biak.

Kakanwil Dirjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, dalam kesempatan jumpa pers, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 9 Mei 2025 karena memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.

Baca Juga :  DPD. Partai Umat Supiori Target Duduki Empat Kuris DPRD Supiori

Melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang merupakan kru kapal tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 membahas tentang Tindak Pidana Keimigrasian, khususnya mengenai pelanggaran terkait masuk atau keluar wilayah Indonesia dan kepemilikan dokumen perjalanan serta visa yang sah.

Samuel Toba dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi kepada PSDKP Biak yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Biak dalam menangani kasus ini. “Proses hukum deportasi ini berjalan berkat dukungan dan koordinasi yang luar biasa antara kami dengan PSDKP Biak dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Samuel juga menyatakan bahwa meskipun para kru kapal terlibat dalam pelanggaran, mereka tidak dianggap sebagai narapidana kriminal, melainkan sebagai pelaku yang turut serta dalam tindakan ilegal yang dilakukan oleh nakhoda.

Baca Juga :  Kapolda Minta Segera Tuntaskan Pleno

“Tanggung jawab utama atas pelanggaran ini ada pada nakhoda kapal, yang menjadi pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya,” jelasnya.

BIAK – Kanwil Imigrasi Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak telah mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap 26 kru kapal FB Twin 3-04 dan kapal FB Yanreyd 293 yang terlibat dalam aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, Sabtu (14/6) kemarin.

Deportasi ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Biak, Kanwil Dirjen Imigrasi Papua, PSDKP Biak, dan Konsulat Filipina, usai para kru diserahkan seminggu lalu selama menjalani prosese pemeriksaan dan penyidikan oleh tim Penyidik PSDKP Biak.

Kakanwil Dirjen Imigrasi Papua, Samuel Toba, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, dalam kesempatan jumpa pers, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut ditangkap pada tanggal 9 Mei 2025 karena memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.

Baca Juga :  STT GIDI Papua Sekolah Tinggi Teologi Injili Unggulan

Melalui penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang merupakan kru kapal tersebut melanggar ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 membahas tentang Tindak Pidana Keimigrasian, khususnya mengenai pelanggaran terkait masuk atau keluar wilayah Indonesia dan kepemilikan dokumen perjalanan serta visa yang sah.

Samuel Toba dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi kepada PSDKP Biak yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Biak dalam menangani kasus ini. “Proses hukum deportasi ini berjalan berkat dukungan dan koordinasi yang luar biasa antara kami dengan PSDKP Biak dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Samuel juga menyatakan bahwa meskipun para kru kapal terlibat dalam pelanggaran, mereka tidak dianggap sebagai narapidana kriminal, melainkan sebagai pelaku yang turut serta dalam tindakan ilegal yang dilakukan oleh nakhoda.

Baca Juga :  Sweeping Pembatasan Aktifitas Malam Digalakkan

“Tanggung jawab utama atas pelanggaran ini ada pada nakhoda kapal, yang menjadi pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/