Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Di Biak, Bocah 9 Tahun Diperkosa

Tersangka pemerkosaan anak dibawa umur YR (kedua dari kanan) ketika dibekuk dibekuk tim Resmob Polres Biak Numfor, di sekitar Moibaken, Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (11/1). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Pelaku Juga Gigit Lidah Korban

BIAK-Entah setan apa yang merasukinya, seorang pria berinisial YR (32) tega memperkosa anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun, sebut saja namanya Bunga. Perbuatan bejat itu sebenarnya sudah terjadi sejak tanggal 1 Januari di salah satu rumah di Biak Timur, namun pelakunya  buron dan baru ditangkap, Sabtu (11/1).

  Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku masuk dalam kamar korban dan melakukan tindakan bejatnya kepada korban. Tak hanya itu, agar korban tidak teriak, tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor, juga sempat mengigit lidah korban sampai terluka. Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami trauma, sementara pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Sepakat Tatap Muka, SMP Menginginkan dan SD Harus

  “Jadi hasil keterangan yang kami dapatkan dari  hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku masuk dalam kamar korban dan memaksa melakukan tindakan pemerkosaan. Pelaku sempat lari dan kami lakukan pengejaran, saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar  Oscar F. Rahadian S.IK, MH kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

  Menurut Kasat Reskrim, pelaku dibekuk di wilayah perkebunan Kampung Moibaken setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Namun ketika akan dibekuk di wilayah perkebunan Moibaken, pelaku YR berupaya akan lari dari kejeran polisi dan masuk di kebun-kebun warga, namun pelaku akhirnya ditangkap dan digiring ke Mapolres Biak Numfor.

Baca Juga :  BPD KKSS Biak Bagikan 250 Paket Sembako ke Warganya

  “Pelaku ditangkap di perkebunan warga di Moibaken, Sabtu (11/1), memang setelah kejadian pelaku langsung buron dan kami terus melakukan pengejaran,” tandasnya.”tandasnya.

  Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(itb/tri)  

Tersangka pemerkosaan anak dibawa umur YR (kedua dari kanan) ketika dibekuk dibekuk tim Resmob Polres Biak Numfor, di sekitar Moibaken, Kabupaten Biak Numfor, Sabtu (11/1). ( FOTO: Fiktor/Cepos)

Pelaku Juga Gigit Lidah Korban

BIAK-Entah setan apa yang merasukinya, seorang pria berinisial YR (32) tega memperkosa anak di bawah umur yang baru berusia 9 tahun, sebut saja namanya Bunga. Perbuatan bejat itu sebenarnya sudah terjadi sejak tanggal 1 Januari di salah satu rumah di Biak Timur, namun pelakunya  buron dan baru ditangkap, Sabtu (11/1).

  Dari hasil keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku masuk dalam kamar korban dan melakukan tindakan bejatnya kepada korban. Tak hanya itu, agar korban tidak teriak, tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor, juga sempat mengigit lidah korban sampai terluka. Akibat kejadian itu, korban sempat mengalami trauma, sementara pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polres Biak Numfor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Akui Dapat Pelayanan Baik

  “Jadi hasil keterangan yang kami dapatkan dari  hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku masuk dalam kamar korban dan memaksa melakukan tindakan pemerkosaan. Pelaku sempat lari dan kami lakukan pengejaran, saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK.,MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar  Oscar F. Rahadian S.IK, MH kepada Cenderawasih Pos, kemarin.

  Menurut Kasat Reskrim, pelaku dibekuk di wilayah perkebunan Kampung Moibaken setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Namun ketika akan dibekuk di wilayah perkebunan Moibaken, pelaku YR berupaya akan lari dari kejeran polisi dan masuk di kebun-kebun warga, namun pelaku akhirnya ditangkap dan digiring ke Mapolres Biak Numfor.

Baca Juga :  Standar Keamanan Informasi Harus Jadi Perhatian

  “Pelaku ditangkap di perkebunan warga di Moibaken, Sabtu (11/1), memang setelah kejadian pelaku langsung buron dan kami terus melakukan pengejaran,” tandasnya.”tandasnya.

  Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(itb/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya