Surat edaran tersebut secara jelas melarang sekolah melakukan pungutan terkait pendaftaran murid baru, termasuk uang pendaftaran dan biaya formulir. Lebih lanjut, satuan pendidikan juga dilarang mengadakan pengadaan seragam sekolah.
Namun, di lapangan, Komisi III menemukan hal yang bertolak belakang. “Kami mendapatkan sampel di sekolah itu, benar ternyata di sana terdapat pembelian seragam sekolah yang masih tertera dalam pendaftaran,” ungkap Anwar.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi III langsung berkoordinasi dengan Plh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 1 Biak. Setelah diskusi, disepakati adanya perubahan dalam rincian pembayaran. “Kami minta sekolah untuk dalam rincian pembayaran dalam peningkatan mutu. Nilainya bervariasi berdasarkan pekerjaan orang tua siswa, dan tidak musti dibayarkan lunas, minimal 50%,” tambah Anwar.
Hasil mediasi ini langsung diumumkan di hadapan orang tua siswa baru. Pihak sekolah setuju untuk mengembalikan biaya seragam putih abu-abu dan pramuka kepada orang tua siswa. Namun, untuk baju batik dan olahraga, yang dianggap sulit didapatkan dari luar, tetap diperbolehkan untuk disediakan oleh sekolah.
“Kami sepakat dengan Ketua Komite, semuanya berjalan dengan lancar dan baik, dan langsung diumumkan di depan orang tua siswa baru, telah terjadi perubahan,” kata Anwar.
Setelah SMA Negeri 1 Biak, rombongan Komisi III melanjutkan sidak ke SMP Negeri 1 Biak Kota dan menemukan situasi yang serupa. Perubahan kebijakan terkait seragam juga langsung dilakukan di tempat.
Meski demikian, Komisi III berencana memanggil Dikdaya Biak Numfor untuk klarifikasi lebih lanjut. “Terkait kunjungan kami hari ini, kami akan memanggil Dikdaya Biak untuk klarifikasi karena ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan yang tidak sesuai dengan pernyataan di sekolah yang tidak kami dapati,” tegas Anwar. (il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos