Umbul-Umbul Wajib Dipasang, Miras Dilarang

Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang membatasi peredaran minuman keras mulai 1 hingga 8 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus mendatang.

Bupati juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya terbatas pada periode menjelang PSU dan perayaan HUT RI, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan. “Biak adalah kota dengan zona aman dan damai, dan kita semua punya tanggung jawab menjaganya,” ujarnya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Baca Juga :  Selain Jadi Tempat Judi Togel dan Miras, Rawan Kejahatan karena Gelap

Selain itu, pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran yang membatasi peredaran minuman keras mulai 1 hingga 8 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang PSU Pilgub Papua pada 6 Agustus mendatang.

Bupati juga menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukan hanya terbatas pada periode menjelang PSU dan perayaan HUT RI, tetapi harus menjadi komitmen berkelanjutan. “Biak adalah kota dengan zona aman dan damai, dan kita semua punya tanggung jawab menjaganya,” ujarnya. (il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 

Baca Juga :  Razia Gabungan Wujudkan Sarmi Aman dan Bebas Alkohol

Berita Terbaru

Artikel Lainnya