Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

RSUD Biak Jadi Rujukan Regional Saereri

RSUD Biak Numfor yang juga sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Papua sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 regional Saereri. Pemerintah Biak Numfor juga kembali mengusulkan ke pemerintah pusat agar RSUD Biak ini ikut ditetapkan secara nasional bersama rumah sakit lainnya di Indonesia sebagai RS rujukan Covid-19.( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan supaya ikut menetapkan RSUD Biak sebagai rumah sakit rujukan penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan keputusan (SK) secara nasional bersama rumah sakit lainnya di Indonesia. 

   Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, secara lisan telah menyampaikan usulan ke pihak BNPB Nasional dan Menteri Sosial, dan hal itu cukup direspon baik. Disarankan supaya menyurat resmi ke Kementerian Kesehatan tentang persetujuan dijadikan RS Biak menjadi salah satu rujukan sesuai dengan SK dari Kementerian Kesehatan (SK secara nasional). 

   “Kepala BNPB secara lisan telah mendukung itu, dan pemerintah daerah telah menyurat ke Kementerian Kesehatan, ya mudah-mudahan bisa disetujui sehingga ada dukungan yang lebih serius dari pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan terkait dengan hal-hal dibutuhkan untuk percepatan penanganan Virus Corona di Kabupaten Biak Numfor,” kata Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor. 

Baca Juga :  38, 7 Ton Tuna Segar Telah Dikirim ke Jepang

   Sebelumnya, pekan lalu, untuk untuk pembagian regional (wilayah) Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan pasien Virus Corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.  Sesuai dengan keputusan Gubernur Papua No. 188.4/138/Tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan di Penyakit Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua, RSUD Biak menjadi rumah sakit rujukan regional Saereri. 

   Sementara rumah sakit yang sebelumnya ditetapkan jadi RS rujukan penanganan Covid-19 oleh Menteri Kesehatan ada tiga, masing-masing RSUD Jayapura (RSUD Dok II/rujukan provinsi), RSUD Merauke dan RSUD Nabire (wilayah Mee Pago I). 

   Sedanngkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Papua pekan lalu, adalah RSUD Abepura (rujukan provinsi) RSUD Biak (rujukan regional Saereri), Timika (rujukan regional Mee Pago II), RSUD Yowari Jayapura (regional Mamta), RSUD Wamena (regional La Pago) dan sejumlah rumah sakit yang ditetapkan sebagai pendamping lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Biak Evaluasi Program Penanganan Stunting

   Untuk menunjang  optimalisasi peningkatan pelayanan dan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Biak, maka rencananya akan dibangun ruang isolasi dan penanganan pasien dengan kapasitas 32 tempat tidur di bagian belakang RSUD Biak itu.

   “Denahnya kami sudah sampaikan ke Kementerian PUPR, mereka yang akan datang membangunnya. Intinya paling lama 3 minggu sudah selesai pembangunannya jika sudah ok, karena semua bahannya dirakit di sana, jadi tinggal datang di pasang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes menambahkan.(itb/tri)

RSUD Biak Numfor yang juga sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Papua sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 regional Saereri. Pemerintah Biak Numfor juga kembali mengusulkan ke pemerintah pusat agar RSUD Biak ini ikut ditetapkan secara nasional bersama rumah sakit lainnya di Indonesia sebagai RS rujukan Covid-19.( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan supaya ikut menetapkan RSUD Biak sebagai rumah sakit rujukan penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan keputusan (SK) secara nasional bersama rumah sakit lainnya di Indonesia. 

   Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, secara lisan telah menyampaikan usulan ke pihak BNPB Nasional dan Menteri Sosial, dan hal itu cukup direspon baik. Disarankan supaya menyurat resmi ke Kementerian Kesehatan tentang persetujuan dijadikan RS Biak menjadi salah satu rujukan sesuai dengan SK dari Kementerian Kesehatan (SK secara nasional). 

   “Kepala BNPB secara lisan telah mendukung itu, dan pemerintah daerah telah menyurat ke Kementerian Kesehatan, ya mudah-mudahan bisa disetujui sehingga ada dukungan yang lebih serius dari pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan terkait dengan hal-hal dibutuhkan untuk percepatan penanganan Virus Corona di Kabupaten Biak Numfor,” kata Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor. 

Baca Juga :  PGGBN Dukung Kebijakan Pemda Tangani Covid-19

   Sebelumnya, pekan lalu, untuk untuk pembagian regional (wilayah) Provinsi Papua telah ditetapkan sebagai salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan pasien Virus Corona (Covid-19) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.  Sesuai dengan keputusan Gubernur Papua No. 188.4/138/Tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan di Penyakit Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua, RSUD Biak menjadi rumah sakit rujukan regional Saereri. 

   Sementara rumah sakit yang sebelumnya ditetapkan jadi RS rujukan penanganan Covid-19 oleh Menteri Kesehatan ada tiga, masing-masing RSUD Jayapura (RSUD Dok II/rujukan provinsi), RSUD Merauke dan RSUD Nabire (wilayah Mee Pago I). 

   Sedanngkan rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Papua pekan lalu, adalah RSUD Abepura (rujukan provinsi) RSUD Biak (rujukan regional Saereri), Timika (rujukan regional Mee Pago II), RSUD Yowari Jayapura (regional Mamta), RSUD Wamena (regional La Pago) dan sejumlah rumah sakit yang ditetapkan sebagai pendamping lainnya.

Baca Juga :  Alat Tangkap dan PPI yang Paling Dibutuhkan

   Untuk menunjang  optimalisasi peningkatan pelayanan dan penanganan pasien Covid-19 di RSUD Biak, maka rencananya akan dibangun ruang isolasi dan penanganan pasien dengan kapasitas 32 tempat tidur di bagian belakang RSUD Biak itu.

   “Denahnya kami sudah sampaikan ke Kementerian PUPR, mereka yang akan datang membangunnya. Intinya paling lama 3 minggu sudah selesai pembangunannya jika sudah ok, karena semua bahannya dirakit di sana, jadi tinggal datang di pasang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes menambahkan.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya