Friday, March 13, 2026
27.5 C
Jayapura

Dewan Singgung Potensi Pajak dan Penerimaan Daerah Kurang Optimal

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada pertengahan tahun 2024 ini, dinilai kurang mampu mengoptimalkan potensi-potensi daerah, dari sektor retribusi, pajak daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah.

Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disampaikan oleh Anggota Dewan M. Makka Arief, ST., MM, Sidang Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2023, di ruang Sidang DPRD Biak Numfor, Selasa (30/7).

Dikatakan, sejumlah upaya yang harus dilakukan secara cepat, untuk penyusunan peraturan bupati, untuk penerapan Perda pemungutan pajak dan retribusi daerah, segera diterapkan di lapangan, tentu saja dengan melakukan sosialisasi dan rasionalisasi nilai objeknya.

Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia menanggapi, sejumlah tanggapan Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa, bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah melakukan upaya- upaya optimalisasi objek pajak dan retribusi daerah perdasarkan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  DPRD Tak Tolak Usulan Pemerintah Hanya Perlu Melihat Ketersediaan Anggaran

Pemerintah Biak Numfor juga telah melakukan peremajaan data pajak, menghitung dan menetapkan target berdasarkan potensi pajak melakukan penagihan atas tunggakan pajak tahun sebelumnya dan melakukan peningkatan pengawasan terhadap alat-alat rekam pajak yang terpasang di hotel/restoran/cafe.

Lebih lanjut sorotan terkait belanja modal tanah untuk yang hanya tercapai 19,39% dari target belanja daerah, kata Sofia pemerintah daerah akan mengoptimalkan belanja modal tanah sebagai aset pemda, dengan mengupayakan realisasi yang lebih baik.

“Pemerintah daerah tetap berupaya dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui upaya peningkatan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada,” jelas Sofia.

Pemda juga telah melakukan transparansi penggunaan dana Otsus lewat media informasi berupa kalender pembangunan, sebagai bentuk penyebarluasan informasi pembangunan pemanfaatan dana otsus, dan setiap tahun diserahkan ke semua kampung pada saat musrenbang distrik dan juga ke stakeholder lainnya termasuk kepada DPRD.

Baca Juga :  Sail Teluk Cendrawasih Tahun 2023 Resmi Dilaunching

Perhatian serius juga terhadap penertiban dan pendataan aset kedepan baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang berpotensi mendatangkan PAD, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai upaya tertib pengeluaran pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah Daerah berupaya agar iklim investasi di Biak Numfor tetap kondusif termasuk perlindungan hukum bagi Investor yang berinvestasi di Biak. (il/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada pertengahan tahun 2024 ini, dinilai kurang mampu mengoptimalkan potensi-potensi daerah, dari sektor retribusi, pajak daerah guna peningkatan pendapatan asli daerah.

Hal itu dikatakan dalam sidang lanjutan Pemandangan Umum Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB), yang disampaikan oleh Anggota Dewan M. Makka Arief, ST., MM, Sidang Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2023, di ruang Sidang DPRD Biak Numfor, Selasa (30/7).

Dikatakan, sejumlah upaya yang harus dilakukan secara cepat, untuk penyusunan peraturan bupati, untuk penerapan Perda pemungutan pajak dan retribusi daerah, segera diterapkan di lapangan, tentu saja dengan melakukan sosialisasi dan rasionalisasi nilai objeknya.

Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia menanggapi, sejumlah tanggapan Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa, bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, di Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah melakukan upaya- upaya optimalisasi objek pajak dan retribusi daerah perdasarkan Perda No 5 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Tegas, Aktivas Hanya Sampai Jam 17.00 WIT

Pemerintah Biak Numfor juga telah melakukan peremajaan data pajak, menghitung dan menetapkan target berdasarkan potensi pajak melakukan penagihan atas tunggakan pajak tahun sebelumnya dan melakukan peningkatan pengawasan terhadap alat-alat rekam pajak yang terpasang di hotel/restoran/cafe.

Lebih lanjut sorotan terkait belanja modal tanah untuk yang hanya tercapai 19,39% dari target belanja daerah, kata Sofia pemerintah daerah akan mengoptimalkan belanja modal tanah sebagai aset pemda, dengan mengupayakan realisasi yang lebih baik.

“Pemerintah daerah tetap berupaya dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui upaya peningkatan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada,” jelas Sofia.

Pemda juga telah melakukan transparansi penggunaan dana Otsus lewat media informasi berupa kalender pembangunan, sebagai bentuk penyebarluasan informasi pembangunan pemanfaatan dana otsus, dan setiap tahun diserahkan ke semua kampung pada saat musrenbang distrik dan juga ke stakeholder lainnya termasuk kepada DPRD.

Baca Juga :  Diiringi Isak Tangis, Jenazah Ketua DPRD Merauke Dimakamkan 

Perhatian serius juga terhadap penertiban dan pendataan aset kedepan baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang berpotensi mendatangkan PAD, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai upaya tertib pengeluaran pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah Daerah berupaya agar iklim investasi di Biak Numfor tetap kondusif termasuk perlindungan hukum bagi Investor yang berinvestasi di Biak. (il/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya