Wednesday, May 8, 2024
23.7 C
Jayapura

Tegas, Aktivas Hanya Sampai Jam 17.00 WIT

Warga yang terjaring tetap berkeliaran dan tidak menggunakan masker pada jam malam harinya disuruh push up oleh petugas gabungan yang melakukan rasia pada saat sosialisasi Istruksi dan Edaran Bupati Biak Numfor, di Jalan Imam Bonjol Biak, Kamis (30/4) malam. ( foto: Humas for Cepos)

Di Perbatasan Supiori, Dibuka 2 Kali Seminggu 

BIAK-  Pemerintah Kabupaten Biak  Numfor kembali mempersempit jam aktivitas masyarakat. Sejak Jumat (1/5) kemarin, aktivitas masyarakat di Kabupaten Biak Numfor hanya diperbolehkan hingga dengan Pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore. Mulai Pukul 17.00 – 04.00 WIT masyarakat dilarang beraktivitas seperti keluar rumah atau bepergian sebagai bagain dari upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

   Tak hanya itu, kalau selama ini sweeping yang dilakukan sifatnya persuasif atau sosialisasi (edukasi), maka dalam operasi atau sweeping mengamankan edaran dan instruksi Bupati, sudah akan masuk pada kegiatan penindakan atau pemberian saksi. 

   Penegasan pembatasan aktivitas di luar rumah itu dipertegas oleh Instruksi Bupati Biak Numfor No.188.5/245 tentang larangan keluar rumah tentang dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. 

Baca Juga :  Pembangunan Mako Koopsau III Hampir Rampung

   Dalam instruksi itu dikatakan, bahwa dilarang aktivitas di luar rumah mulai Pukul 17.00 WIT – 04.00 WIT. Aktivitas yang dilakukan diluar rumah adalah aktivitas cukup penting, misalnya mengantar orang sakit, mengantar orang yang akan melahirkan dan membeli obat di apotek. Bagi yang akan melanggar akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  Selain instruksi pembatasan jam keluar malam, Bupati juga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.3/246 tentang Karantina Perbatasan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa penutupan keluar masuk di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di wilayah perbatasan dengan Supiori. Dimana, dalam satu minggu hanya dua hari saja dibuka, yakni hari Jumat dan Senin. 

   Penutupan perbatasan berlaku untuk umum, kecuali untuk anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Supiori, anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan dan pengangkutan logistic Pemda, BUMN dan BUMD. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Minimal dilakukan pembinaan, salah satu misalnya, digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk dibina selama 1 x 24 jam (tinggal di Polres) dan tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan. 

Baca Juga :  Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

  “Kebijakan ini diambil tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Saya berharap semua masyarakat dan pihak lainnya ikut mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, jaga diri, jaga keluarga dan ikuti anjuran pencegahan serta instruksi dari pemerintah,” imbuh Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry A. Naap, S.Si.,M.Pd.(itb/tri)

Warga yang terjaring tetap berkeliaran dan tidak menggunakan masker pada jam malam harinya disuruh push up oleh petugas gabungan yang melakukan rasia pada saat sosialisasi Istruksi dan Edaran Bupati Biak Numfor, di Jalan Imam Bonjol Biak, Kamis (30/4) malam. ( foto: Humas for Cepos)

Di Perbatasan Supiori, Dibuka 2 Kali Seminggu 

BIAK-  Pemerintah Kabupaten Biak  Numfor kembali mempersempit jam aktivitas masyarakat. Sejak Jumat (1/5) kemarin, aktivitas masyarakat di Kabupaten Biak Numfor hanya diperbolehkan hingga dengan Pukul 17.00 WIT atau jam 5 sore. Mulai Pukul 17.00 – 04.00 WIT masyarakat dilarang beraktivitas seperti keluar rumah atau bepergian sebagai bagain dari upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

   Tak hanya itu, kalau selama ini sweeping yang dilakukan sifatnya persuasif atau sosialisasi (edukasi), maka dalam operasi atau sweeping mengamankan edaran dan instruksi Bupati, sudah akan masuk pada kegiatan penindakan atau pemberian saksi. 

   Penegasan pembatasan aktivitas di luar rumah itu dipertegas oleh Instruksi Bupati Biak Numfor No.188.5/245 tentang larangan keluar rumah tentang dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. 

Baca Juga :  Selain DAK, DAU Juga Dipotong 10 %

   Dalam instruksi itu dikatakan, bahwa dilarang aktivitas di luar rumah mulai Pukul 17.00 WIT – 04.00 WIT. Aktivitas yang dilakukan diluar rumah adalah aktivitas cukup penting, misalnya mengantar orang sakit, mengantar orang yang akan melahirkan dan membeli obat di apotek. Bagi yang akan melanggar akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  Selain instruksi pembatasan jam keluar malam, Bupati juga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443.3/246 tentang Karantina Perbatasan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa penutupan keluar masuk di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya di wilayah perbatasan dengan Supiori. Dimana, dalam satu minggu hanya dua hari saja dibuka, yakni hari Jumat dan Senin. 

   Penutupan perbatasan berlaku untuk umum, kecuali untuk anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Supiori, anggota TNI/Polri, tenaga kesehatan dan pengangkutan logistic Pemda, BUMN dan BUMD. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Minimal dilakukan pembinaan, salah satu misalnya, digiring ke Mapolres Biak Numfor untuk dibina selama 1 x 24 jam (tinggal di Polres) dan tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan. 

Baca Juga :  Cegah Virus Korona, 74 Orang Diturunkan Lakukan Edukasi

  “Kebijakan ini diambil tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor. Saya berharap semua masyarakat dan pihak lainnya ikut mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, jaga diri, jaga keluarga dan ikuti anjuran pencegahan serta instruksi dari pemerintah,” imbuh Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Herry A. Naap, S.Si.,M.Pd.(itb/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya