Saturday, December 27, 2025
25.3 C
Jayapura

DPRK Waropen Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD TA 2026

Banggar juga memberikan apresiasi atas peningkatan target pajak daerah yang semula pada KUA-PPAS sebesar Rp4 miliar, kini meningkat menjadi Rp4,3 miliar dalam Raperda APBD 2026. OPD didorong untuk terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta mengembangkan potensi daerah melalui Perbup dan Perda yang ada.

Salah satu catatan krusial yang disampaikan Banggar adalah ditemukannya ketidaksesuaian angka antara dokumen KUA-PPAS dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Banggar menemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp74 miliar (tercatat Rp297 miliar di Keuangan, namun di RKPD sebesar Rp233 miliar lebih). Atas temuan ini, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan penyesuaian dan mengembalikan dana selisih tersebut kepada OPD yang lebih membutuhkan sesuai dengan perencanaan RKPD. (il/wen)

Baca Juga :  Pj Bupati Mimika Akui Serapan Anggaran Tak Bisa Capai 100 Persen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Banggar juga memberikan apresiasi atas peningkatan target pajak daerah yang semula pada KUA-PPAS sebesar Rp4 miliar, kini meningkat menjadi Rp4,3 miliar dalam Raperda APBD 2026. OPD didorong untuk terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta mengembangkan potensi daerah melalui Perbup dan Perda yang ada.

Salah satu catatan krusial yang disampaikan Banggar adalah ditemukannya ketidaksesuaian angka antara dokumen KUA-PPAS dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Banggar menemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp74 miliar (tercatat Rp297 miliar di Keuangan, namun di RKPD sebesar Rp233 miliar lebih). Atas temuan ini, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan penyesuaian dan mengembalikan dana selisih tersebut kepada OPD yang lebih membutuhkan sesuai dengan perencanaan RKPD. (il/wen)

Baca Juga :  Putusan Sela, Johannes Rettob Berterima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Mimika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya