WAROPEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Rapat Paripurna ke-10 dalam Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (22/12). Agenda utama rapat ini adalah Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Waropen, Yonathan Reri, serta dihadiri oleh unsur Pimpinan Daerah, Plh. Sekda Waropen, serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Dalam sidang tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Waropen, Selsius Nuburi, menyampaikan laporan hasil pencermatan Banggar terhadap pidato pengantar Bupati yang telah disampaikan Sabtu lalu.
Banggar menyoroti adanya penurunan pada sektor pendapatan transfer daerah dalam Raperda APBD 2026 sebesar Rp741,6 miliar. Angka ini menunjukkan selisih kurang sebesar 14,49% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Banggar menegaskan bahwa penurunan ini tidak boleh menyurutkan semangat pembangunan.
“Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp745 miliar. Ini menjadi sinyal bahwa ketergantungan pada pemerintah pusat perlu dikurangi secara bertahap dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Selsius Nuburi.
WAROPEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Rapat Paripurna ke-10 dalam Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (22/12). Agenda utama rapat ini adalah Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRK Waropen, Yonathan Reri, serta dihadiri oleh unsur Pimpinan Daerah, Plh. Sekda Waropen, serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Dalam sidang tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Waropen, Selsius Nuburi, menyampaikan laporan hasil pencermatan Banggar terhadap pidato pengantar Bupati yang telah disampaikan Sabtu lalu.
Banggar menyoroti adanya penurunan pada sektor pendapatan transfer daerah dalam Raperda APBD 2026 sebesar Rp741,6 miliar. Angka ini menunjukkan selisih kurang sebesar 14,49% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Banggar menegaskan bahwa penurunan ini tidak boleh menyurutkan semangat pembangunan.
“Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp745 miliar. Ini menjadi sinyal bahwa ketergantungan pada pemerintah pusat perlu dikurangi secara bertahap dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Selsius Nuburi.