Sunday, September 28, 2025
21 C
Jayapura

Soal Nasib 500 Honorer K2, Pemkab Waropen Temui Kemenpan RB

WAROPEN – Nasib 500 tenaga honorer Kategori II (K2) di Kabupaten Waropen akhirnya menemukan kejelasan, setelah belum lama ini Bupati Waropen Drs. FX Mote, M.Si bersama jajaran menemui Kemenpan RB memperjuangkan status kepegawaian K2 dan P3K di Waropen.

lewat Pj Sekda Waropen, Jaelani, AP.,M.Si Pemerintah Kabupaten Waropen mengumumkan bahwa ada sebagian tenaga honorer tersebut tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terutama bagi mereka yang berusia di atas 36 tahun. Kebijakan ini merupakan hasil dari pertemuan Pemkab Waropen dengan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sebagai gantinya, mereka akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Pemkab Biak Numfor Serahkan Laporan Keuangan 2024 ke BPK

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Waropen, Jaelani, AP., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi tenaga K2 yang usianya lebih dari 36 tahun, proses pengangkatan sebagai CPNS tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, skema pengalihan ke PPPK menjadi solusi yang ditawarkan pemerintah pusat. Pj Sekda meminta para honorer untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada.

“Kita harus mensyukuri itu, PPPK juga mendapatkan hak yang kurang lebih sama hanya minus hak pensiun,” ujarnya.

WAROPEN – Nasib 500 tenaga honorer Kategori II (K2) di Kabupaten Waropen akhirnya menemukan kejelasan, setelah belum lama ini Bupati Waropen Drs. FX Mote, M.Si bersama jajaran menemui Kemenpan RB memperjuangkan status kepegawaian K2 dan P3K di Waropen.

lewat Pj Sekda Waropen, Jaelani, AP.,M.Si Pemerintah Kabupaten Waropen mengumumkan bahwa ada sebagian tenaga honorer tersebut tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terutama bagi mereka yang berusia di atas 36 tahun. Kebijakan ini merupakan hasil dari pertemuan Pemkab Waropen dengan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sebagai gantinya, mereka akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Pemkab Merauke Komitmen Tuntaskan Berbagai Persoalan Infrastruktur

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Waropen, Jaelani, AP., M.Si., menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi tenaga K2 yang usianya lebih dari 36 tahun, proses pengangkatan sebagai CPNS tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, skema pengalihan ke PPPK menjadi solusi yang ditawarkan pemerintah pusat. Pj Sekda meminta para honorer untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada.

“Kita harus mensyukuri itu, PPPK juga mendapatkan hak yang kurang lebih sama hanya minus hak pensiun,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/