Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Wamendagri: Anggota MRPB Jangan Berpolitik Praktis!

MANOKWARI  – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengingatkan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama menjelang Pemilu 2024.

  “Sudah ambil sumpah dan janji, jadi tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Wempi Wetipo setelah melakukan pelantikan 29 anggota MRPB di Manokwari, Papua Barat, Kamis.

  Ia menuturkan anggota MRPB merupakan perwakilan dari pokja adat, agama dan unsur perempuan yang diamanatkan untuk mengawal kebijakan serta perlindungan terhadap hak orang asli Papua.

  Oleh sebabnya, setiap anggota MRPB wajib menjaga muruah lembaga representasi kultural orang asli Papua sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mappi Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja dan Monev Pimpinan OPD

  “Kalau ada keluarga yang jadi caleg atau calon kepala daerah, jangan terang-terangan beri dukungan. Harus jaga keseimbangan,” tegas Wempi.

  Ia menuturkan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah, MRPB memiliki peran strategis dengan sejumlah kewenangan sesuai undang-undang otonomi khusus.

  Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan Pilkada.

  “Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh rekomendasi dari MRPB terkait keaslian suku,” ucap dia.

  Kedua, kewenangan MRPB adalah memberi pertimbangan dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR tingkat provinsi bersama gubernur.

Baca Juga :  Diduga ada Kecurangan, Tim Seleksi KPU Papua Diprotes

MANOKWARI  – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengingatkan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028 untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, terutama menjelang Pemilu 2024.

  “Sudah ambil sumpah dan janji, jadi tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Wempi Wetipo setelah melakukan pelantikan 29 anggota MRPB di Manokwari, Papua Barat, Kamis.

  Ia menuturkan anggota MRPB merupakan perwakilan dari pokja adat, agama dan unsur perempuan yang diamanatkan untuk mengawal kebijakan serta perlindungan terhadap hak orang asli Papua.

  Oleh sebabnya, setiap anggota MRPB wajib menjaga muruah lembaga representasi kultural orang asli Papua sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mappi Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja dan Monev Pimpinan OPD

  “Kalau ada keluarga yang jadi caleg atau calon kepala daerah, jangan terang-terangan beri dukungan. Harus jaga keseimbangan,” tegas Wempi.

  Ia menuturkan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah, MRPB memiliki peran strategis dengan sejumlah kewenangan sesuai undang-undang otonomi khusus.

  Pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan Pilkada.

  “Bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh rekomendasi dari MRPB terkait keaslian suku,” ucap dia.

  Kedua, kewenangan MRPB adalah memberi pertimbangan dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) yang diajukan oleh DPR tingkat provinsi bersama gubernur.

Baca Juga :  Setiap Kampung Wajib Miliki Taman

Berita Terbaru

Artikel Lainnya