Pun demikian jika nantinya jika putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan Benhur Tomi Mano dan Yermias (BTM-YB) menjadi Gubernur dan Wakil Gunernur Papua, maka pembangunan Papua akan bergantung pada konsep pembangunan yang mereka gagas saat ini.
Sebab meskipun selama pilkada berlangsung pasangan ini hanya didukung oleh dua parpol yang notebene oposisi dengan pemerintah pusat, namun setelah keduanya dilantik menjadi pemimpin definitif, pemerintah pusat tidak lagi melihat BTM-YB sebagai kepala daerah oposisi, sebab secara konstitusi negara punya tanggungjawab penuh untuk pembangunan di daerah.
Oleh sebba itu Prof. Ave berharap jika memang BTM-YB ditetapkan sebagai Gubernur Papua, maka betul-betul membangun Papua berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai perjuangan mereka saat ini hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau golongan, tapi betul-betul hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos