Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Beri Edukasi Masyarakat, Sanksi Hukum Tidak Hanya Kurungan Badan Saja

Melihat Dampak Kebijakan Sanksi Sosial “Duta Kamtibmas” Bagi Pelaku Kejahatan

Pelaku kriminal tak selamanya harus dihukum di balik jeruji besi,  tapi juga bisa dilakukan restorative justice atau penyelesaian di luar proses hukum di pengadilan.  Menjadikan para pelaku criminal sebagai duta kamtibmas, selain sebagai sanksi sosial, dinilai bisa memberikan dampak kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Laporan: Yohana-JAYAPURA

Menjadikan pelaku criminal sebagai  Duta Kamtibmas merupakan sebuah upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal penyelesaian kasus tanpa melalui sanksi pidana, melainkan sanksi sosial. Hal ini baru mulai diterapkan di  Lingkungan Polsek Abepura. Dimana semenjak adanya kebijakan dari Kapolresta Jayapura AKBP Victor D Mackbon.

  Kebijakan ini, sebelumnya diterapkan di Kabupaten Jayapura, dan sekarang diterapkan di Kota Jayapura. Hadirnya  kebijakan tersebut memberi dampak yang cukup baik bagi masyarakat.

   Dimana Duta Kamtibmas ini, penerapannya di Kab. Jayapura cukup berhasil, menyampaikan maksud dan tujuan dijalankan Duta Kamtibmas ini, sebagai sanksi sosial juga untuk memberikan dampak atau efek jera kepada para pelaku kejahatan.

  Mereka yang melakukan kejahatan, baik itu kasus penganiayaan, pengrusakan hingga pencurian yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua bela pihak sepakat untuk berdamai, maka pelaku kejahatan akan dikenakan sanksi sosial sebagai duta kamtibmas.

Sebagai Duta kamtibmas ini, pelaku kejahatan akan memberikan sosialisasi, mengedukasi masyarakat untuk tidak berbuat kejahatan, dimana sosialisasi dan edukasi ini biasanya dilakukan ditempat-tempat umum, tempat-tempat ramai, kompleks-kompleks masyarakat, yang tujuannya menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat kejahatan seperti yang telah dilakukan oleh si pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Banyak Kepala Kampung Belum Paham Administrasi

  Dengan berbicara di depan umum, pastinya pelaku kejahatan ini juga akan cenderung malu, baik terhadap keluarga, masyarakat, teman sekolah, teman kantor yang nantinya akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, ini programnya Kapolres baru,  hal ini diperuntukkan kepada pelaku-pelaku tindak pidana. Dimana pelanggaran tindak pidana ini tidak selamanya diselesaikan di pengadilan jadi secara restoratif justice atau penyelesaian di luar dari pengadilan.

  Meski penyelesiaannya di luar pengadilan, ini juga sama nilainya dengan penyelesaian di pengadilan mengapa ini merupakan bagian dari restoratif justice. “Kita memberikan pencerahan edukasi kepada yang bersangkutan maupun kepada masyarakat yang melihat duta kamtibmas, kami beri penjelasannya ke dua belah pihak baik tersangka maupun korban sudah menyelesaikan dan saling memaafkan,” tambahnya.

  Tetapi tidak semua kasus bisa dilakukan restoratif justice, contohnya seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan meski kedua pihak sudah menandatangani surat perdamaian, tetapi pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan tetap berjalan untuk proses lebih lanjut.

  “Apabila sudah ada proses SPDP, Perpanjangan penahanan ada tahap 1, tahap 2, dan sudah ada SPDP perkaranya tidak bisa  dicabut begitu saja, tetapi akan diproses karena kita sudah melapor kepada jaksa,” terangnya.

  Yang bisa dilakukan  restorative justice  apabila pelakunya sudah kita tahan yang belum kita SPDP, sehingga dia juga bisa diselesaikan. Program Duta Kamtibmas ini juga sangat disenangi bagi masyarakat  karena  mendengar penyampaian pelaku kejahatan terkait larangan untuk melakukan satu tindak pidana, masyarakat akan melihat Oh Ternyata bukan hanya dilakukan penahanan badan saja, namun untuk membuat efek jera atau membuat malu pada dirinya sendiri sehingga dia akan mengingat kembali perbutannya yang disaksikan banyak orang.

Baca Juga :  Minim Fasilitas, Pastor Nginap di Rumah Umat

  Seperti yang dilakukan salah satu Duta Kamtibmas Polsek Abepura atas nama Tersangka Maxi Petrus Wanma. Yang  bersangkutan melakukan  tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka korban dan pelaku sepakat untuk diselesaikan secara Kekeluargaan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negri Jayapura (Retorative Justice).

  “Disini duta kamtibmas tersebut diarahkan menuju 3 lokasi, yakni Furia Jalur 4 Kotaraja Distrik Abepura, Furia Jalur 3 Kotaraja Distrik Abepura dan Furia Jalur 2 Kotaraja Distrik Abepura, dengan memegang 1 (satu) buah megaphone / alat pengeras suara sambil menyampaikan kepada  kepada masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana apapun,” katanya.

  Diakuinya,  giat ini dilakukan agar pelaku Duta Kamtibmas sadar atas perbuatannya dan supaya ada efek jera bagi dirinya sendiri giat ini dilakukan sebagai Edukasi. Duta Kamtibmas ini juga mengimbau masyarakat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

  “Ini merupakan uapaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tertib,” terangnya (*/cr-268/tri)

Melihat Dampak Kebijakan Sanksi Sosial “Duta Kamtibmas” Bagi Pelaku Kejahatan

Pelaku kriminal tak selamanya harus dihukum di balik jeruji besi,  tapi juga bisa dilakukan restorative justice atau penyelesaian di luar proses hukum di pengadilan.  Menjadikan para pelaku criminal sebagai duta kamtibmas, selain sebagai sanksi sosial, dinilai bisa memberikan dampak kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Laporan: Yohana-JAYAPURA

Menjadikan pelaku criminal sebagai  Duta Kamtibmas merupakan sebuah upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal penyelesaian kasus tanpa melalui sanksi pidana, melainkan sanksi sosial. Hal ini baru mulai diterapkan di  Lingkungan Polsek Abepura. Dimana semenjak adanya kebijakan dari Kapolresta Jayapura AKBP Victor D Mackbon.

  Kebijakan ini, sebelumnya diterapkan di Kabupaten Jayapura, dan sekarang diterapkan di Kota Jayapura. Hadirnya  kebijakan tersebut memberi dampak yang cukup baik bagi masyarakat.

   Dimana Duta Kamtibmas ini, penerapannya di Kab. Jayapura cukup berhasil, menyampaikan maksud dan tujuan dijalankan Duta Kamtibmas ini, sebagai sanksi sosial juga untuk memberikan dampak atau efek jera kepada para pelaku kejahatan.

  Mereka yang melakukan kejahatan, baik itu kasus penganiayaan, pengrusakan hingga pencurian yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua bela pihak sepakat untuk berdamai, maka pelaku kejahatan akan dikenakan sanksi sosial sebagai duta kamtibmas.

Sebagai Duta kamtibmas ini, pelaku kejahatan akan memberikan sosialisasi, mengedukasi masyarakat untuk tidak berbuat kejahatan, dimana sosialisasi dan edukasi ini biasanya dilakukan ditempat-tempat umum, tempat-tempat ramai, kompleks-kompleks masyarakat, yang tujuannya menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat kejahatan seperti yang telah dilakukan oleh si pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Dari Denpasar ke Malang demi Legenda yang Diceritakan sang Kakek 

  Dengan berbicara di depan umum, pastinya pelaku kejahatan ini juga akan cenderung malu, baik terhadap keluarga, masyarakat, teman sekolah, teman kantor yang nantinya akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan.

  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, ini programnya Kapolres baru,  hal ini diperuntukkan kepada pelaku-pelaku tindak pidana. Dimana pelanggaran tindak pidana ini tidak selamanya diselesaikan di pengadilan jadi secara restoratif justice atau penyelesaian di luar dari pengadilan.

  Meski penyelesiaannya di luar pengadilan, ini juga sama nilainya dengan penyelesaian di pengadilan mengapa ini merupakan bagian dari restoratif justice. “Kita memberikan pencerahan edukasi kepada yang bersangkutan maupun kepada masyarakat yang melihat duta kamtibmas, kami beri penjelasannya ke dua belah pihak baik tersangka maupun korban sudah menyelesaikan dan saling memaafkan,” tambahnya.

  Tetapi tidak semua kasus bisa dilakukan restoratif justice, contohnya seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan meski kedua pihak sudah menandatangani surat perdamaian, tetapi pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan tetap berjalan untuk proses lebih lanjut.

  “Apabila sudah ada proses SPDP, Perpanjangan penahanan ada tahap 1, tahap 2, dan sudah ada SPDP perkaranya tidak bisa  dicabut begitu saja, tetapi akan diproses karena kita sudah melapor kepada jaksa,” terangnya.

  Yang bisa dilakukan  restorative justice  apabila pelakunya sudah kita tahan yang belum kita SPDP, sehingga dia juga bisa diselesaikan. Program Duta Kamtibmas ini juga sangat disenangi bagi masyarakat  karena  mendengar penyampaian pelaku kejahatan terkait larangan untuk melakukan satu tindak pidana, masyarakat akan melihat Oh Ternyata bukan hanya dilakukan penahanan badan saja, namun untuk membuat efek jera atau membuat malu pada dirinya sendiri sehingga dia akan mengingat kembali perbutannya yang disaksikan banyak orang.

Baca Juga :  Pak MK Sering Pamer Kemampuan Berbahasa Jawa

  Seperti yang dilakukan salah satu Duta Kamtibmas Polsek Abepura atas nama Tersangka Maxi Petrus Wanma. Yang  bersangkutan melakukan  tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan yang dilakukan oleh tersangka korban dan pelaku sepakat untuk diselesaikan secara Kekeluargaan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negri Jayapura (Retorative Justice).

  “Disini duta kamtibmas tersebut diarahkan menuju 3 lokasi, yakni Furia Jalur 4 Kotaraja Distrik Abepura, Furia Jalur 3 Kotaraja Distrik Abepura dan Furia Jalur 2 Kotaraja Distrik Abepura, dengan memegang 1 (satu) buah megaphone / alat pengeras suara sambil menyampaikan kepada  kepada masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana apapun,” katanya.

  Diakuinya,  giat ini dilakukan agar pelaku Duta Kamtibmas sadar atas perbuatannya dan supaya ada efek jera bagi dirinya sendiri giat ini dilakukan sebagai Edukasi. Duta Kamtibmas ini juga mengimbau masyarakat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

  “Ini merupakan uapaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tertib,” terangnya (*/cr-268/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya