Thursday, June 19, 2025
23.7 C
Jayapura

Jangan Hanya X-Banner Pajak tapi Harusnya Ada Terkait Plastik Sekali Pakai

Untuk KTR sendiri daerah yang disasar sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 1 Tahun 2015 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Sepertinya masyarakat atau warga yang merokok juga tidak paham soal ini. Orang masih merokok disembarang tempat padahal sudah ada aturannya,” sambung Rina.

Ini belum lagi dengan perda terkait penyelenggaraan kebersihan dimana ada jadwal yang ditentukan oleh pemerintah untuk membuang sampah. Tapi lagi-lagi koalisi pegiat lingkungan melihat ini hanya dipatuhi di awal. Setelah itu melanggar seperti menjadi hal yang lumrah.

Baca Juga :  Harus Libatkan Stakeholder Terkait, Diharapkan Bisa Didukung dengan Perda

“Kami melihat sendiri masih banyak warga yang tak tertib. Penerapan tipiring hanya di awal-awal saja, setelah itu tak ada lagi,” katanya.

Lalu terkait kantong belanja berbayar. Ini juga belum sepenuhnya diterapkan, masih banyak ritel atau toko yang menyiapkan plastik padahal sudah berjalan sejak 2016. “Dulu ini masih diawasi tapi kesini-kesini tidak lagi,” imbuhnya.

“Apakah ada evaluasi sebab kalau mau jujur tidak semua peraturan daerah ini tersosialisasi secara masive sehingga jangan heran hasilnya masih jauh dari harapan,” cecar Rina.

Senada disampaikan Kristin dari Rumah Bakau Jayapura dimana dari semangat pemimpin baru di Kota Jayapura terkait lingkungan sebisa mungkin diterjemahkan hingga ke tingkat OPD atau dinas.

Baca Juga :  MUI Diharap Lebih Intens Sosialisasikan di Masjid-Masjid

“Kami membayangkan ada X Banner atau standing banner yang dipajang di depan pintu masuk dinas-dinas yang isinya tentang pesan lingkungan. Misal bahaya plastik sekali pakai atau tentang perlindungan Cenderawasih, jadi pemerintah jangan hanya kencang di X – Banner untuk bayar pajak saja, minta masyarakat tertib membayar pajak tapi bagaimana berfikir lebih kreatif dengan menggandeng atau memajang isu lingkungan,” saran Kristin.

Untuk KTR sendiri daerah yang disasar sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura No. 1 Tahun 2015 meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Sepertinya masyarakat atau warga yang merokok juga tidak paham soal ini. Orang masih merokok disembarang tempat padahal sudah ada aturannya,” sambung Rina.

Ini belum lagi dengan perda terkait penyelenggaraan kebersihan dimana ada jadwal yang ditentukan oleh pemerintah untuk membuang sampah. Tapi lagi-lagi koalisi pegiat lingkungan melihat ini hanya dipatuhi di awal. Setelah itu melanggar seperti menjadi hal yang lumrah.

Baca Juga :  Gelar Jumpa Bhakti Gembira, Dorong Remaja Punya Empati dan Tanggung Jawab

“Kami melihat sendiri masih banyak warga yang tak tertib. Penerapan tipiring hanya di awal-awal saja, setelah itu tak ada lagi,” katanya.

Lalu terkait kantong belanja berbayar. Ini juga belum sepenuhnya diterapkan, masih banyak ritel atau toko yang menyiapkan plastik padahal sudah berjalan sejak 2016. “Dulu ini masih diawasi tapi kesini-kesini tidak lagi,” imbuhnya.

“Apakah ada evaluasi sebab kalau mau jujur tidak semua peraturan daerah ini tersosialisasi secara masive sehingga jangan heran hasilnya masih jauh dari harapan,” cecar Rina.

Senada disampaikan Kristin dari Rumah Bakau Jayapura dimana dari semangat pemimpin baru di Kota Jayapura terkait lingkungan sebisa mungkin diterjemahkan hingga ke tingkat OPD atau dinas.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pelajar Harus Bisa jadi Penggiat Anti Narkoba

“Kami membayangkan ada X Banner atau standing banner yang dipajang di depan pintu masuk dinas-dinas yang isinya tentang pesan lingkungan. Misal bahaya plastik sekali pakai atau tentang perlindungan Cenderawasih, jadi pemerintah jangan hanya kencang di X – Banner untuk bayar pajak saja, minta masyarakat tertib membayar pajak tapi bagaimana berfikir lebih kreatif dengan menggandeng atau memajang isu lingkungan,” saran Kristin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya