Saturday, May 24, 2025
24.7 C
Jayapura

Kaki Korban Diikat Pemberat, Berpura-pura Ikut Mencari Untuk Mengelabui

Menariknya, dari keterangan saksi-saksi ternyata tidak ada yang pernah menemukan jika Mu bersikap kasar kepada anak-anak tirinya. “Dari keterangan 10 saksi, tak ada warga yang pernah mendengar Muslimin memarahi atau melakukan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim AKP I. Dewa Gede Ditya.

Kini, Muslimin dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Cenderawasih Pos Rabu (21/5) sempat menyambangi rumah duka di kawasan Dok IX. Suasana sepi menyelimuti rumah yang dulunya ramai dengan tawa anak kecil kini tak lagi terdengar suara khas itu dari rumah Tapasya.

Baca Juga :  Ceritakan Pesan Tentang Dulu Budaya Berkuasa, Kini Teknologi yang Menguasai

Tetangga menceritakan bahwa Tapasya adalah sosok anak yang ramah, penyayang, dan sangat bertanggung jawab terhadap adik-adiknya. “Ia anak yang rajin. Walau usianya masih 9 tahun, tapi dia sudah bisa mengurus tiga adiknya yang masih balita,” tutur seorang tetangga yang enggan disebut namanya. Tapasya, anak pertama dari empat bersaudara, ia dikenal aktif mengaji di masjid. Sepulang sekolah, ia tidak bermain gadget seperti kebanyakan anak seumurannya.

Ia lebih memilih membantu pekerjaan rumah dan menjaga adik-adiknya karena ibunya bekerja dan ayah tirinya pergi melaut.

“Kalau dia pulang sekolah, dia langsung pulang ke rumah. Paling mengurus adiknya. Ibunya kerja, bapaknya (pelaku) ke laut. Jadi dia yang urusi adik-adiknya dan pekerjaan rumah,” tambah warga lainnya.

Baca Juga :  Tampilkan Kreatifitas Anak Lewat Pameran Kreatif dan Kuliner Khas Papua

Warga sekitar juga masih tak percaya jika Mu bisa berbuat sekeji itu. Pasalnya hubungan Tapasyah dan ayah tirinya itu, selama ini tampak harmonis. Tak pernah terdengar teriakan atau kekerasan di rumah itu. Justru banyak yang menyaksikan bahwa Tapasyah begitu menghormati dan dekat dengan ayah tirinya.

Menariknya, dari keterangan saksi-saksi ternyata tidak ada yang pernah menemukan jika Mu bersikap kasar kepada anak-anak tirinya. “Dari keterangan 10 saksi, tak ada warga yang pernah mendengar Muslimin memarahi atau melakukan kekerasan terhadap korban sebelumnya,” jelas Kasat Reskrim AKP I. Dewa Gede Ditya.

Kini, Muslimin dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Cenderawasih Pos Rabu (21/5) sempat menyambangi rumah duka di kawasan Dok IX. Suasana sepi menyelimuti rumah yang dulunya ramai dengan tawa anak kecil kini tak lagi terdengar suara khas itu dari rumah Tapasya.

Baca Juga :  Pj Walikota Keukeuh Perusak Tugu Harmoni Harus Diproses Hukum

Tetangga menceritakan bahwa Tapasya adalah sosok anak yang ramah, penyayang, dan sangat bertanggung jawab terhadap adik-adiknya. “Ia anak yang rajin. Walau usianya masih 9 tahun, tapi dia sudah bisa mengurus tiga adiknya yang masih balita,” tutur seorang tetangga yang enggan disebut namanya. Tapasya, anak pertama dari empat bersaudara, ia dikenal aktif mengaji di masjid. Sepulang sekolah, ia tidak bermain gadget seperti kebanyakan anak seumurannya.

Ia lebih memilih membantu pekerjaan rumah dan menjaga adik-adiknya karena ibunya bekerja dan ayah tirinya pergi melaut.

“Kalau dia pulang sekolah, dia langsung pulang ke rumah. Paling mengurus adiknya. Ibunya kerja, bapaknya (pelaku) ke laut. Jadi dia yang urusi adik-adiknya dan pekerjaan rumah,” tambah warga lainnya.

Baca Juga :  Pelaku Tunggal Pembakar Pasar Ditangkap

Warga sekitar juga masih tak percaya jika Mu bisa berbuat sekeji itu. Pasalnya hubungan Tapasyah dan ayah tirinya itu, selama ini tampak harmonis. Tak pernah terdengar teriakan atau kekerasan di rumah itu. Justru banyak yang menyaksikan bahwa Tapasyah begitu menghormati dan dekat dengan ayah tirinya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya