Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Kaos Gambar Noken Dijual Sejak 2020, Dituntut Setelah Hak Cipta Didaftarkan2022

Mencermati Polemik Hak Cipta Gambar Noken Antara Nerlince Wamuar Vs Fansisco Weridity

Beberapa tahun terakhir ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua gencar mendorong masyarakat mendaftarkan hak cipta dari kekayaan intelektual maupun hak cipta lainnya. Bila tidak hati-hati menggunakan hak cipta atau karya orang lain, tentu akan menimbulkan masalah. Salah satunya, polemik persoalan hak cipta ini,  yang Kamis (8/6)  kemarin difasilitasi penyelesaiannya di DPRD Kota Jayapura.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Polemik antara anggota Pokja Perempuan, MRP Nerlince Wamuar Rolo, dengan Fransisco Weridity, memang menarik untuk diikuti, termasuk sebagai pembelajaran terkait aturan hak cipta yang selama terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.

   Diketahui sebelumnya pada bulan April lalu, Fransisco Weridity, mensomasi Nerlince Wamuar Rolo, terkait penggunaan foto Noken  pada baju kaos yang dijual oleh Nerlince Wamuar Rolo, di beberapa retail yang ada di Kota Jayapura.

   Fransisco menuntut Nerlince lantaran dirinya tidak mendapatkan kompensasi hak cipta dari gambar yang diklaim sebagai karyanya tersebut. Dimana gambar tersebut telah didaftarkan secara resmi hak cipta di Kakanwil Kemenkumham Papua pada tahun 2022 lalu.

  Atas dasar itulah, Fransisco menuntut Nerlince Wamuar Rolo, untuk membayar kompensasi hak cipta, dari komersialisasi kaos tersebut sebesar Rp 50 miliar. Karena merasa dirugikan dengan tuntutan tersebut, maka Nerlince Wamuar Rolo kemudian mengajukan surat ke DPRD Kota Jayapura, tujuannya untuk membahas terkait pemasalahan yang sedang dia hadapi saat ini.

Baca Juga :  Papua Kirim 70 Peserta di Kegiatan STG-XI

   Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo kemudian memfasilitasi keduanya untuk membahas hal itu di Kantor DPRD Kota Jayapura, Kamis (8/6) kemarin. Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri kedua belah pihak, tapi Ketua DPRD mengundang sejumlah instansi terkait, seperti pihak Kemenkumham Papua,  Pemerintah Kota Jayapura, Pihak Polres Jayapura. Kemudian Tokoh adat, Tokoh masyarakat, mama mama perajut Noken, Guru Besar Sosiologi Uncen, Komunitas Noken Kota Jayapura, serta instansi terkait  lainnya juga  diundang.

  Pantauan Cenderawasih Pos, walaupun rapat berlangsung cukup alot, namun belum juga ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Keduanya masing-masing mempertahankan argumennya masing masing. Karena itu,  pada akhirnya Ketua DPRD memutuskan kedua belah pihak untuk kembali mengadakan pertemuan untuk membahas terkait masalah tersebut.

  “Saya ucapkan terima kasih atas pertemuan kita hari ini, baik masukan saran yang disampaikan dari berbagai pihak. Pertemuan hari ini akan kita laporkan ke pihak Polresta Jayapura. Namun saya minta kedua belah pihak, serta diikuti beberapa pihak lain, untuk kembali adakan pertemuan pada Sabtu (10/6) besok,” kata Abisai Rollo saat pertemuan berlangsung.

   “Nanti dari hasil pertemuan itu, akan kita laporkan ke pihak Polresta Jayapura,” sambungnya.

Di tempat yang sama Nerlince Wamuar Rolo, menyampaikan tujuan dari rapat itu, untuk membahas bersama mengenai polemik, tuntutan kompensasi hak cipta  yang sedang dia hadapi saat ini.

Baca Juga :  Ternyata yang Gugur di Nduga Empat Prajurit

   Diapun menyatakan penggunaan noken pada baju kaos yang dia jual, sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam. Kaos itu dibuat untuk dijual kepada pengunjung pada gelaran Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua.

  “Saya bingung dengan tuntutan pelapor, karena saya ini orang Papua, noken itu adalah identitas kita, tapi kita justru dituntut, ini yang saya binggung,” ujarnya.

  Dia pun menyayangkan langkah Fransisko menuntut dirinya ini, pasalnya penggunaan noken pada baju kaos yang dia jual, sejak tahun 2020, sementara Fransisco baru mendaftarkan hak cipta di tahun 2022.

  “Saya sangat menyayangkan sikap Fransisco ini, karena dia menuntut orang Papua yang  merupakan pemilik dari noken itu. Saya pun merasa tidak bersalah, karena penggunaan noken itu sudah sejak tahun 2020, dan apa yang saya lakukan itu sebagai bentuk kecintaan kita terhadap identitas kita, yaitu noken,” ungkapnya.

  Diapun mengharapkan Fransisco dapat menarik surat laporannya di Polrestas Jayapura, karena menilai laporan itu tidak berdasar. “Saya hanya minta ditarik laporannya,” tegasnya.

  Sementara itu, masukan dan saran disampaikan dari berbagai pihak terkait untuk penyelesaikan masalah ini. Termasuk  masih perlu  penyidikan, untuk kepastian  kebenaran foto/gambar itu, karya/hak cipta frasisco weridity. Sehingga akan digelar pertemuan lagi, Sabtu (10/6) besok.  (*/tri)

Mencermati Polemik Hak Cipta Gambar Noken Antara Nerlince Wamuar Vs Fansisco Weridity

Beberapa tahun terakhir ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua gencar mendorong masyarakat mendaftarkan hak cipta dari kekayaan intelektual maupun hak cipta lainnya. Bila tidak hati-hati menggunakan hak cipta atau karya orang lain, tentu akan menimbulkan masalah. Salah satunya, polemik persoalan hak cipta ini,  yang Kamis (8/6)  kemarin difasilitasi penyelesaiannya di DPRD Kota Jayapura.

Laporan: Carolus Daot_Jayapura

Polemik antara anggota Pokja Perempuan, MRP Nerlince Wamuar Rolo, dengan Fransisco Weridity, memang menarik untuk diikuti, termasuk sebagai pembelajaran terkait aturan hak cipta yang selama terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua.

   Diketahui sebelumnya pada bulan April lalu, Fransisco Weridity, mensomasi Nerlince Wamuar Rolo, terkait penggunaan foto Noken  pada baju kaos yang dijual oleh Nerlince Wamuar Rolo, di beberapa retail yang ada di Kota Jayapura.

   Fransisco menuntut Nerlince lantaran dirinya tidak mendapatkan kompensasi hak cipta dari gambar yang diklaim sebagai karyanya tersebut. Dimana gambar tersebut telah didaftarkan secara resmi hak cipta di Kakanwil Kemenkumham Papua pada tahun 2022 lalu.

  Atas dasar itulah, Fransisco menuntut Nerlince Wamuar Rolo, untuk membayar kompensasi hak cipta, dari komersialisasi kaos tersebut sebesar Rp 50 miliar. Karena merasa dirugikan dengan tuntutan tersebut, maka Nerlince Wamuar Rolo kemudian mengajukan surat ke DPRD Kota Jayapura, tujuannya untuk membahas terkait pemasalahan yang sedang dia hadapi saat ini.

Baca Juga :  Dipastikan Absen Sidang Vonis Hari ini

   Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo kemudian memfasilitasi keduanya untuk membahas hal itu di Kantor DPRD Kota Jayapura, Kamis (8/6) kemarin. Pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri kedua belah pihak, tapi Ketua DPRD mengundang sejumlah instansi terkait, seperti pihak Kemenkumham Papua,  Pemerintah Kota Jayapura, Pihak Polres Jayapura. Kemudian Tokoh adat, Tokoh masyarakat, mama mama perajut Noken, Guru Besar Sosiologi Uncen, Komunitas Noken Kota Jayapura, serta instansi terkait  lainnya juga  diundang.

  Pantauan Cenderawasih Pos, walaupun rapat berlangsung cukup alot, namun belum juga ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Keduanya masing-masing mempertahankan argumennya masing masing. Karena itu,  pada akhirnya Ketua DPRD memutuskan kedua belah pihak untuk kembali mengadakan pertemuan untuk membahas terkait masalah tersebut.

  “Saya ucapkan terima kasih atas pertemuan kita hari ini, baik masukan saran yang disampaikan dari berbagai pihak. Pertemuan hari ini akan kita laporkan ke pihak Polresta Jayapura. Namun saya minta kedua belah pihak, serta diikuti beberapa pihak lain, untuk kembali adakan pertemuan pada Sabtu (10/6) besok,” kata Abisai Rollo saat pertemuan berlangsung.

   “Nanti dari hasil pertemuan itu, akan kita laporkan ke pihak Polresta Jayapura,” sambungnya.

Di tempat yang sama Nerlince Wamuar Rolo, menyampaikan tujuan dari rapat itu, untuk membahas bersama mengenai polemik, tuntutan kompensasi hak cipta  yang sedang dia hadapi saat ini.

Baca Juga :  Kelapa yang Biasa Dijual Murah, Kini Diharapkan Bisa Bernilai Ekonomi Tinggi

   Diapun menyatakan penggunaan noken pada baju kaos yang dia jual, sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam. Kaos itu dibuat untuk dijual kepada pengunjung pada gelaran Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua.

  “Saya bingung dengan tuntutan pelapor, karena saya ini orang Papua, noken itu adalah identitas kita, tapi kita justru dituntut, ini yang saya binggung,” ujarnya.

  Dia pun menyayangkan langkah Fransisko menuntut dirinya ini, pasalnya penggunaan noken pada baju kaos yang dia jual, sejak tahun 2020, sementara Fransisco baru mendaftarkan hak cipta di tahun 2022.

  “Saya sangat menyayangkan sikap Fransisco ini, karena dia menuntut orang Papua yang  merupakan pemilik dari noken itu. Saya pun merasa tidak bersalah, karena penggunaan noken itu sudah sejak tahun 2020, dan apa yang saya lakukan itu sebagai bentuk kecintaan kita terhadap identitas kita, yaitu noken,” ungkapnya.

  Diapun mengharapkan Fransisco dapat menarik surat laporannya di Polrestas Jayapura, karena menilai laporan itu tidak berdasar. “Saya hanya minta ditarik laporannya,” tegasnya.

  Sementara itu, masukan dan saran disampaikan dari berbagai pihak terkait untuk penyelesaikan masalah ini. Termasuk  masih perlu  penyidikan, untuk kepastian  kebenaran foto/gambar itu, karya/hak cipta frasisco weridity. Sehingga akan digelar pertemuan lagi, Sabtu (10/6) besok.  (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya